PT RAPP Kantongi Izin Pengelolaan Material Dasar di Kawasan HTI
KUANSING, RANAHRIAU.COM - Pihak PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), membantah keras tudingan melakukan pertambangan batuan ilegal di lahan hutan tanaman industri (HTI), sebagainya yang diberitakan oleh sejumlah media.
Penegasan ini dikuatkan oleh PERMENLHK No 17 Tahun 2017 dan perubahannya sampai terbitnya PermenLHK No. 8 Tahun 2021 Pasal 142 ayat (3), yang menegaskan bahwa pemanfaatan tersebut hanya ditujukan untuk mendukung kebutuhan operasional di dalam area kerja perusahaan dan tidak dapat dikategorikan sebagai kegiatan pertambangan komersial.
Senior Human Resource (SHR) manager PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Elwan, kepada ranahriau.com Jumat (26/12/2025) sore memastikan bahwa pertambangan batuan di lahan hutan tanaman industri (HTI) tidak melanggar aturan.
" Tudingan itu sama sekali tidak benar. PT. RAPP selalu berkomitmen pada prinsip keberlanjutan lingkungan sebagai prioritas utama. Selama ini RAPP senantiasa menjalankan aktivitas usaha dengan menempatkan kepatuhan terhadap hukum," tegasnya.
Elwan menjelaskan, PT. RAPP mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas terhadap setiap dugaan aktivitas yang tidak sesuai ketentuan, termasuk apabila terdapat kegiatan tanpa izin di kawasan hutan negara.
" Sebagai pemegang izin pengelolaan di kawasan hutan produksi, RAPP memiliki hak untuk memanfaatkan material dasar seperti batuan dan pasir semata-mata untuk kebutuhan operasional internal, dan bukan untuk tujuan komersial," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :