Akui Memesan Kayu dari Tersangka WP, Ketua FABEM Riau Desak Polres Kuansing Tangkap LBS

Akui Memesan Kayu dari Tersangka WP, Ketua FABEM Riau Desak Polres Kuansing Tangkap LBS

KUANSING, RANAHRIAU.COM - Pemilik kios kayu di desa Benai Kecil, kecamatan Benai berinisial LBS mengaku telah menampung kayu dari tersangka WP (23) yang ditangkap oleh tim Resmob Polres Kuansing kamis (11/12/2025) dinihari kemarin.

Diketahui, kayu yang diamankan oleh tim Resmob Polres Kuansing itu diduga dari hasil hutan, yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (ilegal).

Menurut pengakuan LBS, tersangka WP belakangan ini sudah jarang mengirim kayu ke kios miliknya. "Iya, cuma belakangan ini jarang masuk. Mungkin pas saya pesan di situ naas nya," kata LBS.

Lebih lanjut LBS menjelaskan, bahwa dirinya tidak memiliki hubungan yang terlalu dekat dengan tersangka WP, namun, apabila WP menawarkan kayu, dia beli. " Maklum lah, cari makan nih," kata LBS.

Ketika ditanya terkait asal kayu yang dibelinya dari tersangka WP, LBS mengaku tidak mengetahui secara detail darimana asal kayu yang dibelinya itu.

"Kurang tau pastinya, mungkin saya rasa dia beli juga. Dia ada nawarkan, kita beli. Sama juga halnya dengan somel di Lubuk Jambi. Ada agen bawa saya beli," tutupnya.

Ketua FABEM Riau : Penampung kayu ilegal dapat dijerat dengan pasal

Pasca penangkapan terhadap WP (23) warga Sijunjung oleh Tim Resmob Polres Kuansing dalam kasus dugaan memperjualbelikan kayu ilegal, kini penampung kayu tersebut juga menjadi sorotan ketua Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Riau, Heri Guspendri, M.Sos.

Menurut Heri, penampung kayu ilegal dapat dijerat pasal dengan pasal 50 ayat (3) huruf f undang-undang nomor 41 tahun 1999, tentang Kehutanan, yang mengatur tentang larangan menerima, membeli, menjual, atau memiliki hasil hutan tanpa izin yang sah.

Dengan demikian, mantan presiden mahasiswa Universitas Islam Kuantan Singingi itu meminta kepada aparat kepolisian, yang dalam hal ini Polres Kuansing untuk dapat mengungkap kasus tersebut hingga ke akar-akarnya.

" Kita minta Kapolres Kuansing memerintahkan personel untuk menangkap penadah kayu ilegal di Kuansing. Kita berharap Polres tidak pandang bulu dalam menindak siapapun yang terlibat," pungkas Heri.

Ancaman hukuman bagi penampung kayu ilegal dapat berupa pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2,5 miliar.

Editor : Eki Maidedi
Komentar Via Facebook :