Perjualbelikan Kayu Hutan, Pria Asal Sijunjung Diringkus Tim Resmob Polres Kuansing
KUANSING, RANAHRIAU.COM - Satuan Reserse Kriminal Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengangkutan, penguasaan, atau kepemilikan hasil kayu hutan tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh tim Resmob Polres Kuansing pada kamis (11/12/2025) dinihari, sekitar pukul 04.10 WIB di jalan lintas Koto Kari, kecamatan Kuantan Tengah.
Hal ini menunjukkan bahwa Polres Kuansing beserta jajarannya berkomitmen dalam memberantas aktivitas ilegal logging terkait peredaran hasil hutan di wilayah hukumnya.
Dalam operasi tersebut, selain belasan kubik kayu siap olahan, Tim yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Lukman, SH., juga berhasil meringkus seorang pelaku berinisial WP (23), warga Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.
Dalam keterangan resminya, Kapolres Kuansing AKBP R. Ricky Pratidiningrat, Sik., MH melalui Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur, Sik., MH menjelaskan, bahwa pelaku membeli kayu tersebut di daerah Sijunjung, dan berencana menjualnya di wilayah Benai, Kuantan Singingi
" Pelaku membeli kayu seharga Rp.26 juta di Sijunjung, untuk dijualnya seharga Rp.30 juta di Benai, dan bisnis ini telah ia jalankan sejak tahun 2020 hingga sekarang," kata Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur.
Dari hasil pemeriksaan, terdapat 13 kubik kayu olahan jenis bayur dan karet tanpa dilengkapi dokumen SKSHH. Kayu tersebut terdiri dari berbagai ukuran. Seluruh barang bukti berupa kendaraan pengangkut dan kayu olahan telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa tindakan pelaku melanggar Pasal 37 Angka 13 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
" Kami akan terus memperketat pengawasan dan melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk perusakan hutan yang merugikan negara serta mengancam kelestarian lingkungan," tutupnya.


Komentar Via Facebook :