Skandal Hijau di Riau

LSM Amatir bongkar Ratusan Perkebunan Sawit Ilegal, Diduga ada nama Pengusaha Berkuasa

LSM Amatir bongkar Ratusan Perkebunan Sawit Ilegal, Diduga ada nama Pengusaha Berkuasa

Foto: Ist

PEKANBARU, RANAHRIAU.COM— Aroma busuk perampasan hutan kembali menyeruak dari jantung Riau. Lembaga Swadaya Masyarakat Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) melaporkan dugaan perkebunan sawit ilegal berskala raksasa yang diduga dilakukan oleh dua nama beken: Daniel Pinem dan Ahmad Yani Pinem, bersama kelompoknya.

Laporan itu resmi didaftarkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Kamis (6/11/2025). Bukan perkara kecil — AMATIR menuding ada dua titik kebun besar, total hampir 900 hektare, berdiri gagah di atas kawasan hutan negara tanpa izin apa pun!

 “Kami temukan fakta, kebun kelapa sawit mereka berdiri penuh di kawasan hutan, tanpa izin usaha atau izin pengelolaan. Ini pelanggaran hukum yang terang-benderang,” tegas Ketua LSM AMATIR, N. Ismanto SH, dengan nada geram.

Ratusan Hektare Hutan Negara Disulap Jadi Sawit

Berdasarkan investigasi AMATIR, sekitar 435 hektare di Desa Bonai (Kunto Darussalam, Rokan Hulu) dan 450 hektare di Desa Kasang Padang (Bonai Darussalam) telah dikuasai tanpa dasar hukum yang sah.
Ironisnya, para pelaku hanya bermodalkan surat keterangan tanah dari kepala desa dan camat, padahal lahan itu terdaftar sebagai kawasan hutan produksi tetap dan terbatas milik negara.

"Surat dari desa itu bukan izin kelola hutan. Menguasai kawasan hutan tanpa izin, itu pelanggaran pidana. Tidak bisa dibenarkan atas nama ‘tanah masyarakat’,” kata Ismanto tajam.

Data KLHK dan BPN Buka Kedok

Dari penelusuran Geoportal KLHK, wilayah tersebut tumpang tindih dengan area kerja IUPHHK-HT PT Bina Daya Bentala.
Lebih parah lagi, Geoportal Kementerian Pertanian dan ATR/BPN tak menemukan jejak izin lokasi, izin usaha perkebunan, atau Hak Guna Usaha (HGU) atas nama pihak yang dilaporkan. Artinya, semua aktivitas itu gelap total di mata hukum!

Citra satelit Google Earth Pro menegaskan kebun itu sudah eksis sejak 2014. Artinya, selama 11 tahun penuh, hasil sawit dari kawasan hutan mengalir tanpa izin dan tanpa sepeser pun pemasukan untuk negara.

"Jika dihitung dengan PP Nomor 24 Tahun 2021 jo. PP Nomor 45 Tahun 2025, potensi kerugian negara mencapai Rp65 miliar lebih! Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi penggarongan sumber daya negara secara sistematis,” ujar Ismanto.

Laporan ke Polda Riau, Tembusan ke KPK & Kejagung

AMATIR mendesak Polda Riau segera turun tangan. Mereka meminta polisi mengamankan lokasi, menyita hasil kebun, menghentikan produksi sawit ilegal, dan berkoordinasi dengan KLHK untuk memulihkan kerugian negara.

Tak berhenti di situ, laporan ini juga ditembuskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI. Artinya, ada indikasi serius: perambahan ini bisa melibatkan jaringan kuat — bahkan diduga dilindungi!

"Negara jangan kalah oleh mafia lahan! Kami tidak akan berhenti sampai penegakan hukum benar-benar berjalan,” tutup Ismanto penuh tantangan.

Kasus ini membuka kembali luka lama di Riau — provinsi yang kaya hutan tapi miskin keadilan lingkungan.

Siapa sebenarnya di balik nama-nama besar itu?
Apakah ada oknum pejabat atau aparat yang ikut melindungi kebun ilegal senilai puluhan miliar rupiah ini?

Pertanyaan itu kini bergulir di meja penyidik.
Dan publik menunggu: beranikah Polda Riau membongkar semuanya, atau kasus ini akan kembali dikubur di bawah tumpukan sawit ilegal yang tumbuh di atas hutan negara?

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :