Skandal ASN Kemenag Pekanbaru: Suami Orang & Janda Pejabat Haji diduga Jalani Hubungan Terlarang!

Skandal ASN Kemenag Pekanbaru: Suami Orang & Janda Pejabat Haji diduga Jalani Hubungan Terlarang!

Foto: Ist

Dugaan cinta gelap dua aparatur di instansi keagamaan mencoreng marwah lembaga yang seharusnya menjadi teladan moral.

PEKANBARU, RANAHRIAU.COM–Aroma tak sedap kembali menyeruak dari lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru.

Sejumlah sumber internal mengungkapkan dugaan hubungan spesial antara dua aparatur sipil negara (ASN) berinisial MS dan HYT, yang kini menjadi perbincangan hangat di kalangan pegawai.

MS disebut masih berstatus suami sah dari seorang ASN Kemenag yang membidangi Bimbingan Pernikahan, sementara HYT—seorang janda berpengaruh di Bidang Penyelenggaraan Haji—disebut menjalin hubungan yang dinilai melampaui batas profesionalitas kantor.

"Mereka sering terlihat berdua di luar jam kerja, bahkan beberapa kali menghadiri kegiatan luar daerah yang bukan dalam kapasitas resmi,” ungkap salah seorang pegawai Kemenag kepada UpdateiNews, Kamis (30/10/2025).

Kabar kedekatan itu bukan lagi rahasia. Dari staf hingga pejabat menengah disebut sudah lama mengetahui hubungan keduanya yang makin terang-terangan.

Melanggar Etika, Menodai Sumpah Jabatan

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ASN dilarang menikah lagi tanpa izin tertulis dari pejabat berwenang.

Jika melanggar, sanksinya berat: mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak atas permintaan sendiri.

Selain melanggar aturan administratif, dugaan hubungan terlarang di lingkungan Kemenag, lembaga yang membawa nama besar agama, dinilai sebagai penghianatan terhadap nilai moral dan integritas ASN.

“ASN Kemenag bekerja di bawah dua sumpah: sumpah jabatan dan sumpah moral.

"Ketika dua hal itu dilanggar, maka kepercayaan publik ikut runtuh,” kata seorang pemerhati birokrasi di Pekanbaru.

Fenomena Lama, Luka Baru di Tubuh Lembaga Agama

Kasus asmara di lingkungan ASN bukan hal baru. Namun ketika terjadi di institusi yang seharusnya menegakkan nilai-nilai keagamaan, publik wajar geram.

Isu seperti ini bukan sekadar urusan pribadi, tapi soal wajah moral lembaga di mata masyarakat.

"Bagaimana masyarakat mau percaya jika lembaga agama justru gagal menjaga etika di dalam rumahnya sendiri?” ujar sumber lain menohok.

Diamnya Pimpinan Bisa Jadi Pelanggaran Berat

Tak hanya pelaku, pimpinan Kemenag Kota Pekanbaru juga bisa terseret jika terbukti membiarkan pelanggaran tanpa tindakan.

Mengacu pada Pasal 15 PP No. 94 Tahun 2021, atasan langsung wajib menegakkan disiplin bawahannya. Jika terbukti tahu tapi diam, maka hal itu tergolong pembiaran, yang juga merupakan pelanggaran disiplin.

Sanksinya tak main-main:

Disiplin Sedang: penundaan kenaikan gaji atau pangkat 1 tahun.

Disiplin Berat: penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak atas permintaan sendiri.

 “Kalau sudah rahasia umum tapi pimpinan diam, itu bukan ketidaktahuan, itu pembiaran. Dan pembiaran sama dengan pelanggaran,” tegas seorang praktisi hukum ASN kepada UpdateiNews.

Publik Menanti Langkah Tegas Kemenag Pekanbaru

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kemenag Kota Pekanbaru belum memberikan tanggapan resmi.

Di sisi lain, isu kedekatan MS dan HYT sudah menjadi bahan perbincangan terbuka di ruang-ruang kantor.

Sebagian pegawai berharap pimpinan segera turun tangan, melakukan klarifikasi dan pemeriksaan etik agar nama baik lembaga tidak semakin tercoreng.

"Ini bukan sekadar urusan dua hati. Ini soal kehormatan lembaga dan kepercayaan publik yang dipertaruhkan,” pungkas sumber internal yang meminta identitasnya disembunyikan.

Skandal dugaan hubungan gelap di tubuh ASN Kemenag Pekanbaru ini bukan hanya potret kegagalan moral individu, tetapi juga cermin lemahnya sistem pengawasan internal.

Jika benar terbukti, maka ini menjadi tamparan keras bagi lembaga yang selama ini menjadi simbol bimbingan moral dan keagamaan masyarakat.


 

Editor : RRMedia
Sumber : Korannasional.my.id
Komentar Via Facebook :