Diklat Beraroma Pungli
Kepala Kemenag Kampar Bungkam, Uang Rp2,9 Juta per Peserta diduga Mengalir ke Dalam?
KAMPAR, RANAHRIAU.COM– Gejolak mencuat di tubuh Kementerian Agama Kabupaten Kampar. Dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp2,9 juta per peserta diklat yang dilakukan oleh Kasi Pendidikan Madrasah berinisial M menyeret nama besar lembaga yang seharusnya menjadi panutan moral masyarakat.
Ironisnya, Kepala Kemenag Kampar, Fuad, memilih diam seribu bahasa ketika dikonfirmasi pewarta. Tak ada tanggapan, tak ada klarifikasi. Padahal, surat edaran pungutan tersebut disebut-sebut bersumber dari surat yang dikeluarkan Kepala Kemenag Kampar sendiri.
Lalu, muncul pertanyaan tajam di publik:
Apakah Kemenag Kampar benar-benar tidak tahu, atau justru ikut menikmati hasil pungli yang diduga dilakukan bawahannya?
Pewarta juga mencoba mengonfirmasi Kakanwil Kemenag Riau, Mulardi, namun bungkamnya serupa. Tak ada sepatah kata yang keluar hingga berita ini dipublikasikan. Keheningan dua pejabat Kemenag ini justru menambah tanda tanya besar — adakah sesuatu yang tengah disembunyikan?
Di sisi lain, LSM Gempur ikut bersuara lantang. Ketua LSM Gempur, Arifin, mengecam keras dugaan praktik kotor tersebut.
“Ini sangat memalukan. Kementerian Agama itu seharusnya jadi panutan. Tapi kalau sudah ada dugaan pungli, apalagi berdalih diklat, ini sudah melenceng jauh dari nilai agama.
"Kepala sekolah swasta saja dipungut, padahal mereka bukan bagian langsung dari Kemenag. Apakah ada ancaman kalau tak bayar tak dapat bantuan sekolah?” tegas Arifin.
LSM Gempur tak tinggal diam. Mereka mengambil langkah hukum dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH).
"Kami akan menyurati APH agar kasus ini diselidiki tuntas. Jangan sampai uang rakyat dan dana umat dijadikan lahan pungutan,” ujar Arifin menegaskan.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Jika dugaan pungli ini benar terbukti, maka skandal di Kemenag Kampar akan menjadi tamparan keras bagi citra lembaga keagamaan yang mestinya menjunjung integritas dan kejujuran.
Masyarakat kini menunggu — apakah hukum akan berbicara, atau justru kembali bungkam seperti para pejabatnya.


Komentar Via Facebook :