Sekolah bukan Tempat Asap: Saat Orang Tua dan Siswa harus Belajar Taat Aturan
Foto: Ist
RANAHRIAU.COM- Merokok di lingkungan sekolah bukan hanya urusan pelanggaran tata tertib—ini adalah pelanggaran hukum dan pengkhianatan terhadap nilai moral Islam.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pasal 151 jo. PP Nomor 18 Tahun 2024 pasal 443 ayat (2) dengan tegas menyebut sekolah dan rumah ibadah sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Bahkan lebih keras lagi, pasal 437 ayat (2) menegaskan bahwa siapa pun yang dengan sengaja merokok di kawasan tanpa rokok dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Jelas sudah: merokok di sekolah bukan sekadar “melanggar aturan sekolah”, tetapi melanggar undang-undang.
Sejak diterbitkannya Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015, status sekolah sebagai Kawasan Tanpa Rokok sudah sah dan mengikat.
Majelis Dikdasmen PNF Muhammadiyah juga mempertegas hal ini lewat Ketentuan Nomor 05/KTN/I.4/F/2024 pasal 4 ayat 3.r, yang menyatakan bahwa seluruh pegawai persyarikatan wajib menciptakan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah.
Artinya: tidak ada ruang kompromi—baik siswa, guru, staf, maupun tamu, dilarang keras merokok di area mana pun, termasuk halaman, taman, dan tempat parkir.
Bahkan lebih jauh, dalam radius 200 meter dari lingkungan sekolah pun, penjualan dan promosi rokok dilarang keras.
Kepala sekolah bukan hanya punya hak, tapi berkewajiban hukum untuk memasang tanda KTR, mensosialisasikan aturan ini, dan menegakkan sanksi disiplin terhadap pelanggar.
Sayangnya, masih ada yang memandang larangan ini sebagai bentuk “pengekangan” atau “tindakan keras”. Padahal, langkah ini adalah bagian dari pendidikan karakter dan budaya hidup sehat—sebuah nilai yang justru melindungi generasi muda dari kehancuran diri sendiri.
Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah sudah tegas: merokok hukumnya haram. Menghisap racun yang merusak tubuh dan orang lain jelas bukan perbuatan yang bisa dibenarkan.
Maka ketika sekolah Muhammadiyah menegakkan larangan merokok, itu bukan sekadar menjalankan peraturan negara, tapi juga menunaikan dakwah amar ma’ruf nahi munkar di dunia pendidikan.
Di titik ini, kita perlu tegas berkata:
Guru yang menegur siswa karena merokok bukan pelaku kekerasan—ia sedang menyelamatkan masa depan anak bangsa.
Lebih baik siswa ditegur keras di sekolah daripada berurusan dengan hukum di luar sana. Ketegasan guru adalah bentuk kasih sayang yang sering tidak dimengerti.
Celakanya, sebagian orang tua justru menjadi bagian dari masalah: membela anaknya yang melanggar aturan, seolah-olah sekolah tidak berhak mendisiplinkan.
Inilah akar lahirnya generasi yang rapuh dan manja. Generasi yang pandai membantah, tapi tidak tahu malu melanggar hukum.
Jika anak bersalah, tugas orang tua bukan membela, melainkan menguatkan pesan disiplin yang ditegakkan oleh sekolah.
Kita perlu jujur: membela anak yang melanggar aturan adalah bentuk pengkhianatan terhadap pendidikan itu sendiri.
Sekolah bukan tempat untuk mencari kenyamanan tanpa tanggung jawab. Sekolah adalah arena pembentukan karakter, tempat belajar arti taat, hormat, dan disiplin.
Karena itu, penegakan larangan merokok di sekolah Muhammadiyah bukan hanya kewajiban administratif, tapi juga ujian moral dan dakwah nyata. Siapa pun yang mengabaikan aturan ini berarti ikut merusak citra lembaga pendidikan Islam yang berakhlak dan berkemajuan.
Guru, siswa, dan orang tua harus berjalan seiring dalam satu barisan: membangun budaya disiplin, tanggung jawab, dan keteladanan. Sebab tanpa kerja sama itu, sekolah hanya akan menjadi tempat penuh aturan tanpa ruh ketertiban.
Sekolah Muhammadiyah punya tanggung jawab besar untuk menjaga martabat pendidikan Islam.
Dan itu dimulai dari hal sederhana: memastikan tidak ada asap rokok yang mencemari udara moral di lingkungan sekolah.
Karena pendidikan sejati bukan hanya soal pengetahuan, tetapi keberanian untuk berkata tegas pada yang salah — bahkan ketika yang salah itu adalah anak kita sendiri.
Penulis : Jabarullah, S. Sos, Ketua Pimpinan Daerah Muhammmadiyah Kota Pekanbaru


Komentar Via Facebook :