Penting.. Debt COllector Ambil Paksa Kendaraan Diancam Pidana
RanahRiau.com– Kasus penarikan secara paksa kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. Masalahnya, kasus tersebut masih kerap terjadi di Kota Kota Besar.
Dari Keterangan Kepolisian menilai, penarikan paksa kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Debt Collector tidak diperbolehkan.
terkait prosedur penarikan kendaraan bermotor tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan.
Kasus penyitaan hanya boleh dilakukan oleh pihak pengadilan. Dengan peraturan Fidusia tersebut, pihak leasing atau kreditur tidak boleh meminta paksa melalui jasa debt collector.
pihak pengadilan memberikan denda kekurangan pembayaan kredit motor tersebut.
apabila masih ada debt collector yang mengambil paksa kendaraan bermotor di jalan, mereka dapat dikenakan pasal 365 KUHP tentang perampasan.
(liputan indonesia)


Komentar Via Facebook :