DPP Gerindra Diam

Sudah Enam Bulan di Bui, Aseng Tidak Dipecat, Ini Kata Pengamat

Sudah Enam Bulan di Bui,  Aseng Tidak Dipecat, Ini Kata Pengamat

Anggota Fraksi Gerindra Sejahtera DPRD Riau, Ir. Siswaja Muljadi alias Aseng saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Bangkinang Kabupaten Kampar.

Pekanbaru, RanahRiau.com- Terkait Hal itu, Pengamat Politik Riau, Zaini Ali menegaskan, Partai Gerindra harusnya segera mengambil sikap, dan memberhentikan Aseng sebagai Anggota DPRD Riau melalui Pergantian Antar Waktu (PAW). Hal ini di sampaikannya saat dikonfirmasi wartawan, kemarin.

Selain itu juga, menurut dia, apabila mekanisme PAW tidak di lakukan, maka Citra Partai Gerindra akan buruk dimata masyarakat.

"Jika Gerindra merasa Partai bersih, harusnya konsisten jangan karena nila setitik rusak susu sebelanga, artinya jangan karena tidak melakukan tindakan apapun terhadap kadernya yang melanggar hukum lalu rusak citra partai." Sebut dia.

Kabar Sebelumnya, pada awal Bulan Februari 2017 lalu, DPD Partai Gerindra Riau telah melakukan Rapat Internal yang langsung di pimpin oleh Ketua DPD Gerindra Riau, H. Nurzahedi Tanjung bersama sejumlah pengurus Harian DPD Gerindra.

Dalam hasil rapat, Gerindra Riau sepakat dan telah mengajukan Permohonan pemberhentian Ir. Siswaja Muljadi alias Aseng sebagai Anggota DPRD Riau ke Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra. Namun, Hingga saat ini belum ada lanjutan dari DPP Gerindra.

Sebagai informasi, Anggota DPRD Riau dari Partai Gerindra, Ir. Siswaja Muljadi alias Aseng telah divonis bersalah dihukum 1 tahun penjara dan denda, Terkait kasus pidana menggarap kawasan hutan lindung menjadi perkebunan kelapa Sawit tanpa izin dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Sebelumnya, Ia divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir,  namun Jaksa mengajukan perkara itu hingga tingkat Kasasi.

Akhirnya, Dalam Putusan MA nomor 2510.K/PID.SUS/2015 tanggal 31 Agustus 2016, MA menilai, Aseng membuka perkebunan sawit tak memiliki izin usaha perkebunan.

Oleh Karena itu, Aseng dipidana penjara satu tahun dan denda Rp.1 miliar atau subsider 3 bulan. (Fes).

 

 

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :