DPP Gerindra Diam
Sudah Enam Bulan di Bui, Aseng Tidak Dipecat, Ini Kata Pengamat
Anggota
Fraksi Gerindra Sejahtera DPRD Riau, Ir. Siswaja Muljadi alias Aseng
saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Bangkinang Kabupaten Kampar.
Pekanbaru,
RanahRiau.com- Terkait Hal itu, Pengamat Politik Riau, Zaini Ali
menegaskan, Partai Gerindra harusnya segera mengambil sikap, dan
memberhentikan Aseng sebagai Anggota DPRD Riau melalui Pergantian Antar
Waktu (PAW). Hal ini di sampaikannya saat dikonfirmasi wartawan,
kemarin.
Selain itu juga, menurut dia, apabila mekanisme PAW tidak di lakukan, maka Citra Partai Gerindra akan buruk dimata masyarakat.
"Jika
Gerindra merasa Partai bersih, harusnya konsisten jangan karena nila
setitik rusak susu sebelanga, artinya jangan karena tidak melakukan
tindakan apapun terhadap kadernya yang melanggar hukum lalu rusak citra
partai." Sebut dia.
Kabar Sebelumnya, pada awal Bulan Februari
2017 lalu, DPD Partai Gerindra Riau telah melakukan Rapat Internal yang
langsung di pimpin oleh Ketua DPD Gerindra Riau, H. Nurzahedi Tanjung
bersama sejumlah pengurus Harian DPD Gerindra.
Dalam hasil rapat,
Gerindra Riau sepakat dan telah mengajukan Permohonan pemberhentian Ir.
Siswaja Muljadi alias Aseng sebagai Anggota DPRD Riau ke Dewan Pimpinan
Pusat Partai Gerindra. Namun, Hingga saat ini belum ada lanjutan dari
DPP Gerindra.
Sebagai informasi, Anggota DPRD Riau dari Partai
Gerindra, Ir. Siswaja Muljadi alias Aseng telah divonis bersalah dihukum
1 tahun penjara dan denda, Terkait kasus pidana menggarap kawasan hutan
lindung menjadi perkebunan kelapa Sawit tanpa izin dari Kementerian
Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Sebelumnya, Ia divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir, namun Jaksa mengajukan perkara itu hingga tingkat Kasasi.
Akhirnya,
Dalam Putusan MA nomor 2510.K/PID.SUS/2015 tanggal 31 Agustus 2016, MA
menilai, Aseng membuka perkebunan sawit tak memiliki izin usaha
perkebunan.
Oleh Karena itu, Aseng dipidana penjara satu tahun dan denda Rp.1 miliar atau subsider 3 bulan. (Fes).


Komentar Via Facebook :