BC Bengkalis Gagalkan Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 27 Kg Asal Malaysia
Dua Orang Pelaku di Borgol Bersama Pihak BC Bengkalis
BENGKALIS, RANAHRIAU.COM - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis berhasil menggagalkan upaya upaya penyelundupan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP) jenis Methamphetamine (sabu) sebanyak 27 Kg, pada Senin 14 Juli 2025, yang berlokasi di Pantai Penurun, Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Awalnya, penindakan bermula dari adanya informasi masyarakat yg diterima pada Minggu pagi 13 Juli 2025, terkait upaya pemasukan narkotika jenis sabu dari Muar, Malaysia menggunakan jalur laut.
Lebih lanjut, diperoleh informasi dari tim Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri terkait informasi speed boat yang digunakan untuk menjemput narkotika dimaksud.
Kepala Kantor (Kakan) Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis Eka Mustika Galih Sayudo, SH, MM menyampaikan, berdasarkan informasi tersebut, dibentuk tim gabungan dari Bea Cukai Bengkalis dan Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri dalam rangka koordinasi penyusunan strategi tindak lanjut.
Setelah penentuan strategi, tim segera melakukan patroli baik di darat dan di laut sampai sekira Senin siang pukul 11.30 WIB. Satgas Patroli Laut BC 10010 mendeteksi speed boat mencurigakan dari arah Malaysia dan segera melakukan pengejaran. Namun, speed boat tersebut terlebih dahulu mencapai Pantai Penurun, Muntai dan dikandaskan.
"Tim Satgas Patroli Laut BC 10010 segera mengamankan speed boat target beserta tiga buah tas berisi 27 bungkus plastik berwarna hijau diduga berisi narkotika jenis methamphetamine (sabu) yang ditemukan di semak belukar, dan berkoordinasi dengan tim patroli darat untuk melakukan pencarian diduga tersangka namun belum membuahkan hasil," ujar Kakan BC Bengkalis, Eka Mustika Galih Sayudo, Selasa (22/7/2025).
Selanjutnya, atas barang bukti diamankan ke Kantor Bea Cukai Bengkalis dan saat ini telah diserahterimakan ke Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri guna penanganan lebih lanjut.
Penindakan atas upaya penyelundupan sabu ini merupakan bentuk komitmen dan kerja sama antar unit yang dilakukan Bea Cukai dengan instansi terkait.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Community Protector, Bea cukai berperan sebagai unit pengawal perbatasan dan pelindung masyarakat dari aktivitas barang-barang ilegal ataupun berbagai tindakan penyelundupan yang masuk dan keluar ke Indonesia.
Bea Cukai senantiasa menjaga komitmen,
meningkatkan kinerja dan bersinergi dalam upaya preventif untuk dalam bentuk apapun.


Komentar Via Facebook :