BC Bengkalis Lakukan Pemusnahan 29 Ton Bawang Putih Ilegal Asal Malaysia
Foto: Pemusnahan Bawang Putih Ilegal di Kantor Bantu KPPBC TMP C Bengkalis
BENGKALIS, RANAHRIAU.COM - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bengkalis melakukan pemusnahan barang bukti berupa bawang putih sebanyak 29.070 Kg, hasil dari tangkapan pada Oktober lalu. Penindakan ini untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya.
Barang-barang yang dimusnahkan oleh Bea Cukai dengan cara dihancurkan atau dibakar, kemudian di tanam kedalam tanah yang dilakukan di lokasi yang steril dan terbatas aksesnya, bertempat
kantor bantu pada KPPBC TMP C Bengkalis, di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Rabu (11/12/2024).
Pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri langsung Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Riau Parjiya.
Setelah usai melakukan pemusnahan, Kepala KPPBC Bengkalis Agoes Widodo menyampaikan, bahwa ini adalah merupakan bentuk transparansi Bea Cukai kepada masyarakat.
Dimana, barang ilegal hasil dari penindakan yang tak dapat digunakan serta dimanfaatkan dan dilarang ekspor atau diimpor berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Selain penindakan pada tangkapan barang bukti itu, ada juga satu orang tersangka yang turut diamankan diatas kapal. Dan awak kapal lainnya diduga telah melarikan diri apabila kapal patroli menghampiri kapal tersebut.
"Kegiatan penindakan merupakan salah satu upaya yang dilakukan satuan tugas gabungan patroli laut Bea Cukai yang berhasil menggagalkan penyelundupan bawang putih ilegal asal Batu Pahat, Malaysia yang diangkut menggunakan KM Surya Jaya pada bulan Oktober 2024," ujar Agoes Widodo.
Sementara, Kakanwil Bea Cukai Riau Parjiya mengungkapkan, kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud transparansi atas penanganan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.
Serta menjadi cerminan sinergi antar instansi di wilayah Bengkalis maupun Riau dalam mengawasi pemasukan dan peredaran barang ilegal.
Atas informasi dari masyarakat, kami dapat melaksanakan tugas dengan baik serta berperan aktif mendukung pelaksanaan tugas dengan mencegah potensi kerugian negara secara material.
Kerugian itu berupa penerimaan negara yang tidak tertagih berupa Bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) sebesar Rp.117.425.805 dan kerugian immaterial yang ditimbulkan yaitu terganggunya stabilitas perekonomian negara.
Serta ancaman kesehatan konsumen karena kemungkinan adanya penyebaran bibit penyakit, kerugian produsen dari produk lokal.
"Untuk itu, kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran Karantina, Polri, Kejaksaan, TNI, Pemerintah Daerah dan seluruh instansi terkait lainnya khususnya di wilayah Bengkalis," ujar Parjiya, Kakanwil Bea Cukai Riau.
Atas pelanggaran tersebut, Bea Cukai Bengkalis masih melakukan proses penyidikan dan telah menetapkan pelaku inisial R sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan.


Komentar Via Facebook :