Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyeludupan 28 Ton Buah Mangga Ilegal Asal Thailand

Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyeludupan 28 Ton Buah Mangga Ilegal Asal Thailand

Foto: Bea Cukai Bengkalis Lakukan Pemusnahan 28 Ton Buah Mangga Asal Thailand di Kantor Bantu Sungai Pakning Bengkalis

BENGKALIS, RANAHRIAU.COM - Kantor Wilayah DJBC Riau bersama dengan Bea Cukai Bengkalis, Bea Cukai Pekanbaru, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Kantor Pusat DJBC, dan Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat (Denpom-AD) 1/3 Pekanbaru berhasil mengamankan satu unit kapal berisi 1.400 keranjang buah mangga ilegal asal Thailand. 

Kanwil Bea Cukai Riau melalui Kepala Kantor (Kakan) Bea Cukai Bengkalis Agoes Widodo, mengungkapkan pemusnahan ini merupakan hasil penangkapan yang dilakukan pada Selasa 15 April 2025, di Pelabuhan Sungai Rawa, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. Barang ilegal ini diperkirakan bernilai sekitar Rp 521.074.400.

"Penindakan dilaksanakan atas adanya nota informasi Intelijen, bahwa pengangkutan buah mangga Thailand ilegal dari Batu Pahat, Malaysia, menuju perairan Mengkapan, Siak. Setelah di periksa, kapal KM. Zulfa 03 tanpa adanya dokumen impor barang," ungkap Kakan Bea Cukai Bengkalis Agoes Widodo. 

Sewaktu pelaksanaan patroli laut, salah satu kapal patroli laut Bea Cukai berhasil menemukan kapal pengangkut mangga ilegal tersebut tengah bersiap untuk bersandar di Pelabuhan Sungai Rawa, Siak. Setelah diidentifikasi, terdapat kesesuaian antara informasi dan identitas kapal yang berhasil diamankan.

Pada saat pemeriksaan, ditemukan sejumlah 1.400 keranjang berisi mangga Thailand dengan berat total mencapai 28.000 kilogram atau 28 ton dengan nilai barang mencapai Rp 521.074.400,00.

Selain dari Kapal KM. Zulfa 03 yang diamankan, nakhoda berinisial Z dan anak buah kapal (ABK) turut diamankan tiga orang sebagai saksi berinisial A, H, dan HW.

Selain itu, kapal pengangkut barang kemudian disegel serta dibawa ke dermaga Pos Bantu Bea dan Cukai Sungai Pakning, Bengkalis untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Atas kejadian ini kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 151.111.176,00.

Penindakan atas buah mangga ilegal ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai Riau dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawal perbatasan dan pelindung masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal yang berbahaya dari luar negeri. 

"Bea Cukai Riau dan Bea Cukai Bengkalis akan terus berkomitmen penuh dan terus bersinergi dalam mencegah penyelundupan dan mengawasi arus keluar masuk barang secara akurat, tanggap dan profesional," ujarnya. 

Penindakan atas buah mangga Thailand asal Malaysia ini sesuai dengan pasal 102 huruf a Undang Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006. 

Atas kegiatan penyelundupan barang impor tanpa mengindahkan peraturan yang berlaku, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak sejumlah Rp5.000.000.000,00.

Editor : Eriz
Komentar Via Facebook :