Bea Cukai-Polri Kembali Menggagalkan Penyelundupan 20 Kg Narkotika di Perairan Bengkalis

Bea Cukai-Polri Kembali Menggagalkan Penyelundupan 20 Kg Narkotika di Perairan Bengkalis

Foto: Tim Gabungan BC dan Polri bersama Pelaku dan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

BENGKALIS, RANAHRIAU.COM - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersinergi bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil menggagalkan dan meringkus bandar besar sabu dengan barang bukti 90 bungkus (87, kg) dan 51.882 butir pil ekstasi, pada pekan lalu. 

Kini Bea Cukai Bengkalis kembali bersinergi dengan Kanwil DJBC Riau, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan Subdit IV Ditipid Narkoba Bareskrim Polri 
dalam menggagalkan upaya penyelundupan lebih kurang 20 Kg Sabu di perairan Pambang, Kabupaten Bengkalis, Riau pada Senin 17 Februari 2025 Pukul 01.30 WIB. 

Kepala kantor Bea Cukai Bengkalus Agoes Widodo mengungkapkan, bahwa pada penindakan tersebut diawali informasi yang diterima pada 16 Februari 2025 terkait adanya upaya penyelundupan narkoba jenis sabu di perairan Bengkalis. 

Kemudian, dibentuk tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Bengkalis, Kanwil DJBC Riau, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan Subdit IV Ditipid Narkoba Bareskrim Polri.

"Tim gabungan melakukan briefing dan membuat skema untuk melakukan penindakan di laut terhadap upaya penyelundupan tersebut yang diawali dengan Satgas Patroli BC 10010 dan tim gabungan melakukan patroli laut ke perairan arah perbatasan Malaysia dengan Indonesia pada pukul 21.30 WIB," ujarnya. 

Selanjutnya, pada 17 Februari 2025 pukul 01.30 WIB, tim gabungan mendeteksi ada Speed Boat yang mencurigakan, kemudian dengan gerak cepat dilakukan pengejaran. 

Namun, pengemudi Speed Boat tersebut tidak mau berhenti dan melakukan manuver yang membahayakan sehingga  bersenggolan dengan Speed Boat Satgas Patroli BC 10010.

Dari hasil pengejaran, petugas berhasil mengamankan 2 orang tersangka dengan inisial MN dan SK dengan barang bukti 1 Koper yang berisikan 20 bungkus plastik ukuran besar yang diduga narkotika jenis shabu seberat 20 Kg. 

Kemudian, dilakukan penegahan dan ditindak lanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sinergi Penindakan ini merupakan komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khususnya KPPBC TMP C Bengkalis untuk selalu bersinergi dan berkolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum. 

Sekaligus mendukung Asta Cita untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan penyeludupan peredaran narkoba di wilayah di perairan Indonesia. 

Editor : Eriz
Komentar Via Facebook :