Tim Gabungan Polres dan Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyeludupan 56 Kg Jenis Sabu

Tim Gabungan Polres dan Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyeludupan 56 Kg Jenis Sabu

BENGKALIS, RANAHRIAU.COM - Tim gabungan Bea Cukai Bengkalis, Dit Resnarkoba Polda Riau, Satnarkoba Polres Bengkalis dan Sat Polair Polres Bengkalis berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika 56 Kg jenis Sabu-sabu, pada Minggu, 6 Maret 2022 lalu. 

Dalam penangkapan dua orang tersangka tersebut, yakni MA alias Dona warga Desa Pematang dan WO alias Mul warga Desa Bantan, tepatnya di tepi Jalan Jendral Sudirman, Desa Bantan Air, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Penindakan ini berawal adanya informasi dari masyarakat tentang pengiriman narkotika jenis Sabu yang akan masuk ke pesisir pantai di Kabupaten Bengkalis. 

Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Ony Ipmawan, menjelaskan, gerak cepat berkoordinasi dengan Dit Resnarkoba Polda Riau, Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis dan Kasat Polairud Polres Bengkalis untuk melakukan pengungkapan kegiatan tersebut dengan membentuk tim patroli laut, tim penindakan dan tim intelijen untuk melakukan pemetaan dan penyekatan di laut.

Pada Sabtu (5/3/2022) sore tepatnya pukul 17.00 WIB, tim gabungan berjaga di posnya masing - masing. 

"Berdasarkan informasi tim yang berjaga di Perairan Muntai pada Minggu (6/3/2022) pukul 02.00 WIB, mereka melihat sebuah Speed Boat yang masuk ke Pantai pesisir Bantan. Lalu, tim yang berjaga di laut segera memberitahukan kepada tim yang berjaga di darat untuk segera menuju ke lokasi yang telah ditentukan," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Ony Ipmawan, Rabu (16/3/2022). 

Lanjutnya, kata Ony, saat tim sampai ke lokasi, mereka melihat speedboat yang sedang merapat ke tepi pantai dan penjemputan barang. Selanjutnya, tim tidak bisa segera menuju Speed Boat, dikarenakan terhalang oleh sungai. 

Pada pukul 04.00 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap tiga (3) pengendara sepeda motor di Jalan Kecamatan Bantan. Pada saat penangkapan, satu (1) orang berhasil meloloskan diri dan masuk ke dalam hutan bakau. 

"Dari hasil introgasi dua orang tersangka, mereka mengakui menyimpan empat  buah ransel berisi narkotika jenis Sabu yang di jemput dari tepi pantai. Barang tersebut mereka simpan di dalam 
sebuah ruko yang tidak jauh dari lokasi penangkapan," jelasnya. 

Setelah dilakukan penggeledahan di dalam ruko yang dimaksud, ditemukan empat  buah ransel yang berisi narkotika jenis Sabu sebanyak 56 bungkus dengan berat 56 Kilo gram (Kg). 

"Dan setelah itu, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan penyidikan ke Polda Riau," tutupnya. 

"Adapun barang bukti (BB) yang telah di sita dan turut dimanankan yaitu, 56 (lima puluh enam) bungkus diduga narkotika jenis sabu, 4 buah tas rensel, 1 unit HP merk Oppo, 1 unit HP merek Infinik, 1 unit HP merek Nokia, 1 lembar KTP, dan 1 unit sepeda motor Honda Revo Nopol BM 5921 DAE.


 

Editor : Eriz
Komentar Via Facebook :