Bravo, Bea Cukai dan Polres Bengkalis Berhasil Gagalkan 30 Kg Narkotika Jenis Shabu

Bravo, Bea Cukai dan Polres Bengkalis Berhasil Gagalkan 30 Kg Narkotika Jenis Shabu

Kepala BC Bengkalis Ony Ipmawan (kanan), Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko (kiri) dan Bupati Bengkalis Kasmarni (tengah) Saat Press Release di Mapolres Bengkalis

BENGKALIS, RANAHRIAU.COM - Bea Cukai dan Polres Bengkalis berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika jenis shabu pada Sabtu (29/1/2022) lalu, berlokasi di antara Desa Meskom - Prapat Tunggal Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau. 

Kepala Bea Cukai Bengkalis Ony Ipmawan mengatakan, pada penangkapan narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 3 karung yang berisikan kemasan teh dengan berat 30 Kg. 

Penindakan terhadap barang terlarang ini berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa terdapat kegiatan ilegal tentang masuknya narkotika jenis shabu-shabu dari Malaysia ke wilayah Bengkalis, pada Rabu (26/1/2022). 

"Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Bengkalis dan Polres Bengkalis langsung melakukan giat antisipasi pergerakan tersebut dengan membagi tim menjadi tim patroli laut dan tim patroli darat," ungkap Kepala BC Bengkalis, Ony Ipmawan, Jumat (11/2/2022). 

Selanjutnya, tim gabungan kemudian melakukan pengembangan dan pengumpulan informasi lebih lanjut guna mempersempit pergerakan target pelaku tersebut. Setelah itu, pada (28/1/2022) tim melakukan pengamatan terhadap kendaraan yang dicurigai membawa narkotika jenis shabu. 

Tim kemudian memberhentikan kendaraan yang diduga menggunakan plat nomor kendaraan palsu dan mengamankan tersangka berinisial B di daerah Pelintung, Dumai. 

"Tersangka B mengaku diberi perintah oleh tersangka A dari Jakarta untuk menjemput barang diduga narkotika jenis shabu dan dijanjikan upah sebesar Rp1 juta per kilogram. Namun belum berhasil memperoleh shabu tersebut," ujar Ony. 

Nah, atas pengakuan tersangka B, tim gabungan melakukan pengembangan atas informasi tersebut. Tepatnya pada Sabtu (29/1/2022) diperoleh informasi bahwa shabu-shabu yang dimaksud berada di sekitar Pantai Meskom - Prapat Tunggal, Kecamatan Bengkalis. 

Tim gabungan langsung melakukan penelusuran dan menyisir pantai, hutan bakau dan berhasil mendapati 3 karung berisi 30 kemasan teh diduga shabu-shabu (Methamphetamine). 

"Ony Ipmawan menjelaskan, pada Minggu (30/1/2022), tim gabungan bersama dengan Kanwil DJBC Riau dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka A di daerah pusat perbelanjaan di Jakarta," pungkasnya. 

.

Editor : Eriz
Komentar Via Facebook :