Terdakwa: Sebelum Lelang, Pemilik Surya Dumai Group Sudah Minat Beli Lahan Sawit Milik PT TBS

Terdakwa: Sebelum Lelang, Pemilik Surya Dumai Group Sudah Minat Beli Lahan Sawit Milik PT TBS

TELUK KUANTAN - Sebelum bank BRI melelang kebun kelapa sawit dan bangunan milik PT Tri Bakti Sarimas (PT TBS) dengan nilai Rp1,9 triliun, ternyata pemilik Surya Dumai Group yang terafiliasi dengan First Resources, Martias beberapa kali bertemu dengan Beyamin, Direktur Utama PT TBS. Dalam pertemuan tersebut Martias mengungkapkan minatnya membeli kebun seluas 17.600 hektare milik TBS dengan nilai tawaran Rp 2 triliun. 

Pengakuan ini disampaikan Beyamin, Terdakwa perkara dugaan pencurian dan penggelapan kebun kelapa sawit yang dilaporkan oleh PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM) yang merupakan anak usaha dari Surya Dumai Group di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Selasa 16 Juli 2024.

Sidang lanjutan dengan Nomor Perkara 90/Pid.B/2024/PN.Tlk ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Pada persidangan yang berlangsung pada Selasa  16 Juli 2024  itu, dua pimpinan PT TBS, Beyamin dan Bambang Haryono diperiksa keterangannya oleh majelis hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Agung Iriawan SH MH. 

Menurut Beyamin, PT TBS perusahaan yang dipimpinnya memiliki kredit kepada BRI dengan jaminan HGU dan HGB seluas 17.600 hektare sejak 2017. Dalam perjalanan waktu, kondisi perusahaan sempat terkena badai resesi akibat politik dagang AS dan Tiongkok sehingga harga CPO dunia menjadi turun. Selain itu muncul juga Pandemi Covid pada 2021-2022 yang berimbas menurunnya produksi perusahaan. Akibatnya pembayaran angsuran kredit yang awalnya lancar menjadi tertatih-tatih.

Selain dua masalah itu, TBS mengalami kesulitan pembayaran angsuran karena BRI pada tahun 2023 secara sepihak telah menaikkan bunga cicilan dari yang awalnya 3 persen menjadi 4,5 persen. I.

Saat PT TBS mencari investor, BRI tiba-tiba menyodorkan nama Martias, pemilik Surya Dumai yang juga adalah mantan terpidana kasus lahan sejuta hektare di Kaltim.

Kepada majelis hakim, Beyamin mengaku bertemu dengan Martias tiga kali. Malah dalam salah satu pertemuan, Martias mengajak anaknya Ciliandra sambil melakukan negoisasi dan makan bersama. Martias menawarkan Rp 2 triliun untuk membeli ribuan hektre kebun milik PT TBS yang berlokasi di Kuansing Riau ini. Belakangan, Martias menawarkan 1,9 triliun yang ditolak oleh Beyamin. "Martias dalam pertemuan terakhir hanya mengatakan ya sudah saya tunggu di lelang saja"," ujar Beyamin. 

Pada awal Desember 2023, BRI menyatakan akan melakukan pelelangan kebun kelapa sawit tersebut. Beyamin sempat meminta penundaan dan juga melakukan perlawanan hukum dengan mengugat BRI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Namun segala upaya tersebut gagal. Pihak BRI tetap melaksanakan lelang pada 28 Desember 2023 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru terhadap lahan milik PT TBS. Anehnya, menurut Beyamin, peserta lelang tunggal hanya PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM) yang kemudian ditetapkan menjadi pemenangnya. Nilai harganya, Rp 1,9 triliun. 

PT KTBM sendiri belakangan diketahui terafiliasi dengan Surya Dumai maupun First Resources.

Beyamin yang saat itu berada di Jakarta mengetahui informasi pelelangan ini terjadi dari pesan whatssapp dari salah satu petinggi BRI. Beyamin mengaku kaget dan kemudian melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) dan gugatan ke PTUN. Sayangnya, pada 2 Februari 2024, Beyamin malah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dengan tudingan pencurian dan penggelapan. Tak hanya itu, ia bersama-sama Bambang Haryono yang merupakan General Manager Plantation PT TBS ditahan oleh Polda Riau. Kasus ini kemudian menjadi ramai setelah Komisi III DPR memanggil Polda Riau karena dugaan intimidasi terhadap dua pimpinan PT TBS tersebut.

Dalam keterangannya di depan hakim, Benyamin mempertanyakan statusnya sebagai tersangka pencurian.''Saya sudah sejak 1986 mendirikan perusahaan ini dan membangun  perkebunan. Saya belum pernah terlibat kasus hukum apapun. Ironisnya saya menjadi tersangka pencurian di lahan kebun milik saya sendiri,'' katanya.

Baik Beyamin maupun Bambang sama-sama bingung dengan penetapan status tersangka termasuk penahanan Bambang oleh Polda hingga Kejaksaan. Keduanya merasa bahwa lahan PT TBS yang dilelang itu belum beralih kepemilikannya secara sempurna. 'Masa saya mencuri di lahan saya sendiri,'' ujar Beyamin.

Masalah tanggal peristiwa dan penetapan ini kembali menjadi pertanyaan tim kuasa hukum kedua terdakwa. ''Ini aneh, bahwa awalnya dugaan tindak pidana pencurian dan pengelapan pada proses penyidikan dugaan peristiwanya dilakukan pada 29 Desember 2023 namun kemudian berubah di dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa dugaan peristiwa tindak pidana pencurian dan penggelapan malah didakwa pada 2 sampai 5 Januari 2024,'' ujar Indra M Wicaksono SH MH, penasihat hukum terdakwa.

Simpang siur soal tanggal ini beberapa kali dipertanyakan oleh tim kuasa hukum. Jaksa penuntut umum juga tidak membantah soal kesimpangsiuran ini. Saat dikonfirmasi Indra menilai bahwa hal tersebut diduga terjadi penyelundupan hukum dan cacat materiil yang dilakukan oleh Penyidik Polda Riau. ''Dan tidak diteliti dengan baik dan cermat oleh Jaksa Peneliti Kejati Riau sehingga akhirnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kuantan Singingi kepada klien kami,'' kata Indra.

Tak hanya masalah keruwetan tanggal peristiwa pidana, masalah barang bukti pun jadi masalah saat persidangan berlangsung. Penasihat hukum kedua terdakwa lainnya, Haryo P Hadrianto SH meminta jaksa untuk menghadirkan barang bukti. Selama 30 menit, persidangan sempat diskors dan jaksa berusaha mengambil barang bukti dari tempat penyimpanan di Kejari Kuansing. Salah satu barang bukti yang dihadirkan adalah 14 fotocopy sertipikat HGU dan HGB. Setelah ditunjukan oleh JPU di persidangan  sertipikat tersebut masih atas nama PT. Tri Bakti Sarimas (TBS).

Menurut Haryo, unsur mengambil barang milik orang lain tidak terbukti karena berdasarkan sertipikat tersebut baik dari tanggal 29 Desember 2023 sampai dengan 5 Januari 2024 masih atas nama PT Tri Bakti Sarimas (TBS). Diketahui belakangan balik nama sertipikat  tersebut baru dilakukan pada tanggal 13 Februari 2024 sebagaimana keterangan dari saksi Kantor BPN Kuantan Singingi yang sempat dihadirkan di persidangan beberapa waktu lalu.

Editor : Eki Maidedi
Sumber : Rilis
Komentar Via Facebook :