Seorang Kurir Sabu Berhasil di Ciduk, Satunya Lagi Kabur ke Sungai
Foto: HM alias Zufri, Seorang Kurir Narkotika Jenis Sabu
BENGKALIS, RANAHRIAU.COM - Polres Bengkalis melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menciduk HM alias Zufri (28) seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, di Jalan Poros Desa Tanjung Damai, Kecamatan Siak Kecil, pada Minggu 14 Juli 2024, sekira pukul 19.00 WIB.
Pria ini diduga merupakan kurir sabu, sementara yang satunya lagi kabur dengan masuk ke dalam sungai.
Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri menjelaskan, dari laporan masyarakat, petugas langsung melakukan lidik di seputaran daerah jalan poros Desa Tanjung Damai Siak Kecil.
"Petugas menemukan dua orang yang di curigai di dalam semak rumput di persimpangan Sungai. Pada saat akan ditangkap salah satunya berhasil melarikan diri dengan masuk ke dalam sungai dan satunya lagi berhasil diamankan," ujar Iptu Hasan Basri, Rabu (17/7/2024).
Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa 7 paket diduga narkotika jenis sabu 1,34 gram, 1 buah kaca pirek,1 buah alat hisap bong, 1 mancis kompor, 1 gunting pres, 2 plastik klip pembungkus Sabu, 2 sendok Sabu dan 1 hp android.
Lanjutnya, ketika dilakukan interogasi terhadap tersangka dan mengakui narkotika jenis sabu miliknya di peroleh dari Khaidir Suandi alias Idir yang melarikan diri ke sungai.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.


Komentar Via Facebook :