Seorang Pria Diringkus Tim Mata Elang Polres Kuansing, Pengembangan Kasus Masih Terus Dilakukan

KUANTAN SINGINGI, RANAHRIAU.COM - Seorang pria paruh baya yang diduga sebagai pengedar barang haram narkotika jenis sabu berhasil diringkus oleh Tim Mata Elang Polres Kuansing. Pria tersebut berinsial DA (42).
DA diamankan di kediamannya di desa Geringging Jaya, Selasa (23/4/2024) malam, oleh Tim Mata Elang Polres Kuansing, yang dipimpin langsung oleh kasat narkoba polres Kuansing, AKP Novris H Simanjuntak, SH., MH.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito,S.IK,MH, melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Novris menjelaskan bahwa DA berhasil diringkus pukul 20.00 wib, setelah dilakukan penyelidikan sejak pukul 19.00 WIB.
Dikatakan AKP Novris, Saat penangkapan berlangsung, petugas menemukan sejumlah barang bukti terkait dengan kasus penyalahgunaan narkotika, termasuk paket-paket plastik klip yang diduga berisi Shabu, timbangan digital, alat hisap, dan uang tunai sejumlah Rp. 700.000.
"Tersangka DA diduga sebagai pengedar narkotika, yang merupakan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa tersangka mendapatkan narkotika dari seorang tersangka lain dengan inisial M, sebanyak 3 kantong ukuran besar dengan nilai transaksi sebesar Rp. 12.000.000," jelas Novris H Simanjuntak.
Kasat narkoba yang telah menangani ratusan kasus selama bertugas di Kuansing itu menegaskan, Proses pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan lebih lanjut terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.
" Untuk hasil tes urine juga menunjukkan bahwa tersangka positif amphetamine, yang menambah seriusnya pelanggaran yang dilakukannya. Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Kuansing untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujar AKP Novris.
" Polres Kuansing berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :