Lira Kampar

Kepala Desa Tapung Makmur, Terancam Di Laporkan

Kepala Desa Tapung Makmur, Terancam Di Laporkan

Kampar, RanahRiau.com- Bupati LSM Lira kampar Ali Halawa, menegaskan aparat kepala desa yang diduga keras mengabaikan aturan juklak juknis tata cara pelaksana Anggara ADD/DD di desanya selayaknya mereka dipenjara saja.

"itu bukan ketidak tahuan mereka dalam melaksanakan anggaran, pemerintahan desa tidak punya alasan mereka tidak mengerti, jauh-jauh hari mereka telah dibekali ilmu dan Bimtek di beberapa daerah di luar pulau sematra. Namun mereka dengan sengaja berniat mengabaikan aturan tata cara penggunaannya." Tegas dia kepada wartawan. di Kampar.

Dicontohkan dia, desa tapung makmur kecamatan tapung hilir, di temukan kerugian negara Rp 271.777 618. Bahkan,  hingga hari ini  lebih satu tahun tidak ada niat mereka mengembalikan anggaran yang masuk dalam temuan BPK RI perwakilan pekanbaru.

"Jelas ini melanggar UU R.I. Nomor 31 Tahun 1999,   Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2000, pasal 2 ayat 1 dan ayat 2, pasal 3 ayat 1.a dan 1.b, dan ayat 2. Pasal 4 ayat 1, 2 dan 3. Tentang hak dan tanggung jawab masyarakat dalam mencari, memperoleh, memberi informasi, saran dan pendapat dalam pencegaan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.UU R.I. Nomor 17 tahun 2003, tentang Keuangan Negara.UU R.I. Nomor 19 tahun 2003, tentang Badan Usaha Milik Negara." Sergahnya. (Bid).

Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :