Tim Satnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Seorang Kurir Shabu di Taman Pasir Andam Dewi

Tim Satnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Seorang Kurir Shabu di Taman Pasir Andam Dewi

Foto : SI alias Lobo diduga Seorang Kurir Narkotika Jenis Shabu

BENGKALIS, RANAHRIAU.COM - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis meringkus satu orang warga Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis diduga seorang kurir narkotika jenis shabu.

Tersangka SI alias Lobo (30) seorang warga Jalan Pahlawan, Desa Bantan Tengah di ringkus pada Senin 27 November 2023 di Taman Pasir Andam Dewi Bengkalis, dan berhasil mengamankan barang bukti shabu seberat 0,29 gram. 

"Dari tangan tersangka di temukan sebanyak dua paket shabu seberat 0,29 gram, satu unit hp Android, satu gunting press dan satu sepeda motor," ungkap Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri, Minggu (3/12/2023). 

Awalnya, pada Senin 27 November 2023 sekira pukul 13.00 WIB, tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis melakukan patroli diseputaran wilayah Kota Bengkalis. 

Pada saat melintasi lapangan taman Pasir Andam Dewi tepatnya pukul 14.00 WIB, tim melihat seorang pria yang gerak geriknya mencurigakan duduk di atas sepeda motor. 

Kemudian, tim melakukan pengeledehan dan interogasi kepada tersangka, dan diakui bahwa paket narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli sebesar Rp 400.000 dari Rudi (dalam lidik). 

"Tim melakukan pencarian terhadap Rudi, namun tim belum berhasil menemukan keberadaanya," ujar Iptu Hasan Basri. 

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Editor : Eriz
Komentar Via Facebook :