Sistem Single Salary merugikan Dokter Spesialis RSUD Kabupaten

Sistem Single Salary merugikan Dokter Spesialis RSUD Kabupaten

Foto: Net

KAMPAR, RANAHRIAU.COM -Plt RSUD Bangkinang dr Delfan Syukri  mengatakan  Pemerintah saat ini sedang mengembangkan kebijakan reformasi terkait upah dan pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS). Kebijakan ini dijadwalkan akan mulai berlaku pada tahun 2024, yang mencakup penerapan skema gaji tunggal untuk aparatur sipil negara (ASN). Dalam skema gaji tunggal ini, pegawai pemerintah akan menerima hanya satu sumber penghasilan( single salary)  Jum'at (01/12/2023).

Kata dia, dalam skema gaji tunggal ini, sudah di rapat kan dengan PJ bupati kampar dan OPD, berlaku nya mulai tahun 2024 akan datang .

Di katakan nya single salary ini di terapkan dari unsur jabatan dengan tingkatan berbeda, nilai nya. "Kami belum ada kejelasan, bisa naik bisa turun, namun tidak ada potongan di situ", jelasnya.

Di tempat berbeda ketua komite medik RSUD Bangkinang dr Imawan Hardiman, SpKK saat ditanya pewarta  tentang single salary.
Bagaimana tanggapan nya tentang adanya single salary yg akan diterapkan pemerintah ?

Kata dr imawan Hardiman SpKK 
Sistem single salary atau gaji tinggal sangat merugikan profesi dokter spesialis karena pembayaran hanya berdasarkan klaster jabatan atau golongan kepegawaian semata tanpa memperhitungkan aspek kelangkaan profesi.

Dia mecontohkan jika seorang perawat S1 yang memiliki golongan ASN lebih tinggi dari dokter spesialis bisa saja memperoleh penghasilan yg lebih besar daripada dokter spesialis.  

gaji tunggal adalah sistem di mana ASN hanya akan menerima satu penghasilan, dan kebijakan ini diimplementasikan untuk memastikan kesejahteraan setelah pensiun , Kebijakan ini akan mulai berlaku pada tahun 2024.

 terdapat konsep single salary yang mengacu pada sistem upah di mana pegawai negeri sipil (PNS) hanya akan menerima satu bentuk penghasilan yang terdiri dari berbagai komponen pendapatan yang berbeda. Sistem single salary yang akan diterapkan akan terdiri dari unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). Penetapan tingkat atau grading dalam sistem ini akan digunakan untuk menentukan besaran gaji berdasarkan berbagai jenis jabatan yang ada dalam lingkungan PNS.

Gaji merupakan imbalan yang diberikan kepada PNS sebagai penghargaan atas pekerjaannya. Sementara itu, grading adalah tingkat atau peringkat nilai/harga jabatan yang mencerminkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa langkah dengan nilai rupiah yang berbeda.

Oleh karena itu, ada potensi bahwa meskipun dua PNS memiliki jabatan yang sama, mereka bisa menerima gaji yang berbeda. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa besaran gaji mereka bergantung pada penilaian nilai jabatan yang dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Besaran Tunjangan PNS dalam Single Salary
Sementara itu, komponen tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan pencapaian kinerja PNS dan berfungsi sebagai tambahan atau pengurangan dari penghasilan mereka. Tunjangan kinerja akan diberikan sebagai tambahan penghasilan jika kinerja PNS dianggap baik atau sangat baik.

Di sisi lain, tunjangan kinerja dapat berfungsi sebagai pengurangan penghasilan jika kinerja PNS kurang baik atau buruk. 

Tunjangan kinerja dari gaji PNS dan diterapkan secara seragam di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Dengan penerapan sistem gaji tunggal atau single salary, pendapatan seorang pegawai negeri sipil hanya terdiri dari satu elemen dan tidak lagi termasuk tunjangan yang sebelumnya ada. Hal ini karena satu pendapatan ini mencakup gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan secara bersamaan.

"Kami berharap kepada pemerintah untuk lebih membuka mata melihat profesi dokter spesialis yang sangat dibutuhkan di daerah kabupaten, sistim single salary ini sangat merugikan dokter specialis " tutup nya.

Jadi pertanyaan media, Apakah sistim single salary menjadikan  Untung apa buntung?

Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :