Sekjen LDL Minta Kapolda Riau Kerahkan Personil ke Kuansing Tuntaskan Kasus PETI Secara Menyeluruh

KUANSING, RANAHRIAU.COM - Tambang Emas illegal ternyata masih beroperasi di Pulau Pramuka Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Minggu (10/09/2023), siang.
Padahal, belum lama ini personil Polres Kuansing yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Pangucap Priyo Soegito telah memusnahkan sedikitnya 30 unit rakit PETI disana dengan cara dibakar.
Menurut keterangan warga setempat, dari jumlah rakit PETI yang dimusnahkan atau dibakar oleh personil polres Kuansing tersebut , ternyata itu baru sepertiga dari jumlah yang ada di lokasi.
Hal tersebut diungkapkan salah seorang warga Desa Tanjung Pauh, yang sengaja tidak dituliskan namanya demi kenyamanan narasumber dari pelaku PETI yang bilamana merasa tidak senang informasi tersebut beredar luas.
" Yang dibakar oleh Polisi bulan lalu itu baru sepertiga dari jumlah yang ada. Jarak dari lokasi penindakan dulu itu cuma sekitar 50-100 meter saja sebelah hilir. Banyak rakit PETI yang parkir saat itu, mungkin polisi tidak tahu," pungkas narasumber.
Sekjen LDL Kuansing Tanggapi Aktivitas PETI di Tanjung Pauh
Aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) membuat riak di tengah masyarakat. Seperti diketahui, beberapa bulan terakhir persoalan tambang emas illegal di Kuansing sudah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Menyikapi hal tersebut, Arif Cahyadi, S.IP selaku Sekjen Lembaga Dampak Lingkungan (LDL) Kabupaten Kuantan Singingi belum lama ini meminta supaya aparat penegak hukum segera bertindak. Karena sudah menjadi perbincangan publik.
" Tambang emas di Kuansing tidak ada yang memiliki izin. Mereka bekerja tanpa adanya analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Umpama sungai yang biasanya jernih dan dalam, kini sudah berubah warna dan bercampur lumpur, sehingga terjadi pendangkalan terhadap sungai. Ini sangat berbahaya dan dapat sebagai pemicu terjadinya banjir," kata Arif.
Arif menambahkan, kendati berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, namun sampai saat ini info dan kondisi itu masih terkesan dibiarkan.
" Maka untuk hal ini kami akan menyurati Polres Kuansing, Polda Riau, termasuk Walhi Riau untuk melakukan penindakan terhadap tambang emas ilegal secara menyeluruh di Kuansing," tegas Arif.
Sekjen LDL Kuansing Soroti Penampung Emas Illegal
Tidak hanya pelaku PETI, Sekjen LDL Kuansing, Arif Cahyadi juga menyoroti penampung emas hasil tambang ilegal. Menurutnya, membeli emas hasil tambang ilegal itu sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah sehingga dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
" Tidak hanya pelaku yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli emas dari hasil tambang emas yang tak berizin juga bisa. Karena apa, tambang emas ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal," kata Arif.
Arif menjelaskan, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tetang Minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan.
" Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu adalah tambang ilegal," tegasnya.
Kepada aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan, Arif Cahyadi berharap agar menindaklanjuti informasi ini, terutama yang beroperasi di Desa Kebun Lado dan di Pulau Pramuka Desa Tanjung Pauh.
Komentar Via Facebook :