Polsek Tambang Tangkap Mahasiswa diduga Pengedar Sabu

Polsek Tambang Tangkap Mahasiswa diduga Pengedar Sabu

KAMPAR, RANAHRIAU.COM - Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani , SH, MH dan Satuan Reskrim polsek tambang menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu sabu  sebanyak 22 paket kecil  pada Sabtu 9 September 2023. 

Berawal dari laporan masyarakat adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di desa kualu kec. Tambang kab. Kampar. Atas informasi tersebut  Kapolsek Tambang AKP MARUPA SIBARANI SH MH memerintahkan team unit Reskrim Polsek Tambang untuk melakukan penyelidikan guna mengetahui kebenaran informasi tersebut.

"Informasi itu benar adanya, saya dan tim unit Reskrim  langsung berangkat  ke lapangan dan setibanya di lokasi tim melakukan lidik dan dan setelah diketahui, team langsung melakukan pencarian terhadap pelaku," Terangnya.

Selanjutnya, Unit Reskrim tak butuh waktu lama diduga pelaku di ketahui keberadaannya pada saat mengendarai sepeda motor. Pada saat dilakukan penangkapan dimana pelaku sempat membuang sebuah botol kecil dan petugas langsung mengamankan pelaku sekaligus melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan memeriksa isi botol yang di buang oleh pelaku tersebut. Atas perbuatan tersebut petugas langsung mengamankan pelaku.

Tim menginterogasi pelaku yang berinisial IS (21) status mahasiswa dan beralamat desa tanjung kudu kec tambang.

Saat di penangkapan di temui narkotika jenis sabu-sabu di dalam botol plastik warna putih sebanyak 22 paket kecil. Tak selesai disitu team kembali melakukan pengembangan ke rumah pelaku yang mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di dalam rumahnya dan pada saat dilakukan penggledahan ditemukan 1 paket Narkotika jenis sabu-sabu di dalam kasur.

"Terhadap pelaku dan Barang Bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Tambang guna menjalani proses hukum ,atas perbuatan nya pelaku di kena kan pasal 114(1) Jo pasal 112 ayat (1)  undang undang RI no 35 tahun 2009  tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," Jelas Polsek tambang.

 

 

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :