Pemda Kuansing Akan Tuntut PT MIA ke Pengadilan Jika Peledakan Dynamite Tidak Sesuai Aturan
Bupati H. Suhardiman Amby, Ak., MM., di Lokasi Tambang Batubara PT.MIA
KUANSING, RANAHRIAU.COM - Menindaklanjuti persoalan penggunaan Dynamite sebagai bahan peledak yang digunakan pihak perusahaan tambang batubara PT Manunggal Inti Artamas (MIA) yang beroperasi di desa Petai kecamatan Singingi Hilir, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Dra. H. Suhardiman Amby, Ak., MM., akan bersurat ke Universitas Riau.
Surat tersebut kata Bupati Kuansing Suhardiman Amby, akan ditujukan kepada Rektor Universitas Riau (UNRI) dalam waktu dekat.
" Iya, Insya Allah Jum'at pekan ini. Saya yang akan mengantar lansung kepada Rektor Universitas Riau. Nanti biar rektor menunjuk dan menugaskan para guru besar yang ahli dibidang lingkungan dan pezininan untuk turun ke lapangan dengan mengikutsertakan DLH dan PTSP," tegas Bupati Kuansing yang dikenal dengan Datuk Panglimo Dalam itu.
Adapun tujuan menyurati pihak universitas Riau itu kata Suhardiman Amby, adalah untuk mengkaji dan menliti secara akademis agar penggunaan bahan peledak tidak membahayakan bagi keselamatan lingkungan, dan manusia.
" Penggunaan bahan peledak harus sesuai aturan dan regulasi. Jika memang peledakan selama ini merusak lingkungan, dan tidak sesuai aturan, maka Pemda Kuansing akan menuntut PT MIA ke jalur pengadilan. Kita tunggu hasil kajian Universitas Riau," tegas Bupati.
Dikatakan H. Suhardiman Amby, Pemda akan fokus pada PT MIA yang satu-satunya perusahaan tambang batubara di Kuansing yang menggunakan Dynamite sebagai bahan peledak.
" Iya, yang lain tidak menggunakan bahan peledak yang berbahaya bagi keselamatan lingkungan , pemukiman dan manusia. Kita mau memastikan kerusakan lingkungan akibat ledakan dinamik terhadap mata rantai kehidupan dan lingkungan, serta perizinannya," tutup bupati.


Komentar Via Facebook :