Polres Kuansing Amankan Lima Tersangka Serta 125 Gram Sabu Selama Dua Pekan Terakhir
KUANSING, RANAHRIAU.COM - Polres Kuantan Singingi (Kuansing) melakukan konferensi pers terkait perkara tindak penyalahgunaan narkoba sekaligus pemusnahan barang bukti berupa sabu-sabu, di halaman depan Mapolres Kuansing, Selasa (15/8/2023) pagi.
Pada kesempatan ini Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito tampak diwakili oleh Wakapolres Kompol Lilik Surianto yang didampingi Kasat Narkoba Polres Kuansing Iptu Novris Simanjuntak, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Fery, serta sejumlah jajaran polres Kuansing lainnya.
Selaku Kasat narkoba polres Kuansing, IPTU Novris Simanjuntak menyebutkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba dengan cara jual beli online yang beredar di kabupaten kuantan singingi.
" Modus mereka ini yakni jual beli online, jadi sekarang bukan jual beli di shopee saja yang online, narkoba juga sudah sistem jual belinya online," kata IPTU Novris
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kata Iptu Novris, gaya baru transaksi barang haram sudah terungkap. Seperti, si pembeli atau pemakai kirim uangnya dulu, nanti baru barang haram itu diantar.
" Pagi ini ada lima tersangka yang berkaitan dengan kasus narkoba ada dihadapan kita bersama, mereka sekaligus akan menyaksikan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu.
Atas tindakannya , kelima tersangka tersebut akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU RI no 35 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara," pungkas IPTU Novris.
Sementara Kompol Lilik Surianto pada kesempatan ini mewakili Kapolres AKBP Pangucap Priyo Soegito menyebutkan bahwa, polres Kuansing telah mengungkap narkoba jenis sabu sebanyak kurang lebih 125 gram selama dua pekan terakhir.
"Jadi berat total barang bukti narkoba jenis sabu dari pengungkapan selama dua pekan terakhir ini kurang lebih 125 gram, dan kami akan terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum kami" tegas Kompol Lilik.
Usai gelar perkara atas pengungkapan kasus narkoba jenis sabu itu, Polres Kuansing beserta pihak Kejaksaan, Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, termasuk BNNK Kuansing, dan Dinas kesehatan bersama-sama melakukan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dengan cara di blender.
Komentar Via Facebook :