Amrizal, SH : Penangkapan Alat Berat dan Operator di Kawasan Hutan Lindung Sudah Sesuai SOP

Amrizal, SH : Penangkapan Alat Berat dan Operator di Kawasan Hutan Lindung Sudah Sesuai SOP

Advokat Amrizal Amin, SH.

KUANSING, RANAHRIAU.COM - Amrizal Amin, SH., Advokat yang baru saja memenangkan sengketa status gugatan perdata di kecamatan Gunung Toar, menyebut penangkapan Alat berat excavator di kawasan hutan lindung bukit betabuh oleh UPT KPH Singingi pekan lalu, sudah sesuai SOP.

Hal tersebut disampaikan Amrizal Amin, SH., kepada ranahriau.com Senin (29/5/2023) di Teluk Kuantan.

Dijelaskan Amrizal, pada saat UPT KPH Singingi melakukan penangkapan di lokasi ada objek (lahan), ada subjek (pelaku), dan ada barang bukti (alat berat) yang bekerja di dalam kawasan hutan lindung bukit betabuh.

" Intinya kalau OTT itu ditemukan subjek, ada objek, dan ada pelaku di lokasi penangkapan. Jadi, pihak polisi kehutanan sah-sah saja melakukan pengangkapan tanpa proses penyelidikan.

Jika alat berat tersebut ditangkap di luar dari kawasan hutan, memang butuh dilakukan penyelidikan. Berbeda dengan OTT alat berat yang sedang bekerja melakukan perambahan di kawasan hutan lindung," beber Amrizal Amin, SH.

Lebih lanjut Amrizal menuturkan, dalam peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi RI, jelas dituangkan dalam Pasal 7 undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang jabatan fungsional polisi kehutanan.

Pada pasal 7 ayat 2 sebagaimana dibunyikan bahwa dalam pelaksanaan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan meliputi pelaksanaan tindakan pre-emtif, tindakan preventif, tindakan represif dan pelaksanaan kegiatan yustisi tindak pidana kehutanan.

" Kita tidak berpihak kepada siapa-siapa dalam perkara ini, tapi begitulah kebenaran hukum. Harapan saya, kasus ini jangan berhenti sampai di penangkapan operator dan kernet saja. Harus dilakukan pengembangan. Karena tidak mungkin operator bekerja tanpa ada yang menggerakkan. Nah ini baru butuh dilakukan penyelidikan," pungkasnya

Editor : Eki Maidedi
Komentar Via Facebook :