Dinas Sosial PMD Sosialisasikan Bansos PKH, dan DTKS di Kecamatan Kuantan Mudik
KUANSING, RANAHRIAU.COM - Dinas Sosial PMD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) sosialisasikan Bantuan sosial (Bansos) Program keluarga harapan (PKH), dan DTKS di Kecamatan Kuantan Mudik. Selasa (2/5/2023).
Acara yang bertepatan dengan peringatan hari pendidikan nasional (Hardiknas) itu, dibuka secara resmi oleh Camat Kuantan Mudik yang diwakili oleh Sekcam, Denta Marion, S.Sos.
Dalam sambutannya, Denta Marion menyampaikan bahwa, pentingnya sosialisasi ini dilakukan agar penyaluran Bansos di Kecamatan Kuantan Mudik kedepannya lebih tepat sasaran.
Ia meminta agar seluruh Kepala desa, maupun Operator SIKS NG desa, dapat mengikuti acara ini dengan baik agar tidak ketinggalan informasi.
" Kepada seluruh kades dan operator SIKS NG yang hadir pada kesempatan kali ini, Ikuti lah kegiatan sosialisasi ini dengan baik agar tidak ketinggalan informasi," kata Sekcam Denta Marion mengakhiri.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial PMD Erdiansyah yang diwakili oleh Kabid Dayasos Nia Kusnita dalam arahannya menyampaikan, kepada seluruh Kades bahwa data penerima Bansos sekarang kuncinya ada di Pemerintah Desa.
" Data penerima Bansos sekarang kuncinya ada di Desa. Silahkan update data penerima Bansos setiap bulannya melalui aplikasi SIKS NG Desa," ujar mantan Kasat Pol PP Kuansing itu.
Erdiansyah juga menyarankan agar desa menghapus yang sudah tidak layak, kemudian mengusulkan yang layak menerima. " Tugas kita hanya menghapus dan mengusulkan, yang menetapkan penerima Bansos tetap Kemensos RI yang bersumber dari DTKS," ucap Kadis yang dikenal ramah dengan Insan Pers itu.
Kedepan, sambung dia, kita tidak ada lempar bola lagi terkait data, karena sudah jelas kunci pemutakhiran data penerima Bansos sudah ada ditangan Pak Kades semua, katanya mengakhiri arahan.
Tidak sampai disitu, kemudian Koordinator kabupaten (Korkab) PKH Kuansing Sisrianto, M.Si sebagai narasumber Bansos PKH menjelaskan, kepada seluruh Kades dan Operator SIKS NG Desa.
Mengawali pembicaraan, Sisrianto, M. Si menjelaskan bahwa tidak ada yang namanya pendaftaran ke PKH, yang ada itu adalah warga mendaftar atau didaftarkan ke DTKS melalui Operator SIKS NG Desa, selanjutnya Desa mengusulkan Bansosnya di aplikasi SIKS NG.
Lebih lanjut dijelaskan Korkab PKH Kuansing tersebut, Jika ditemukan warga penerima Bansos PKH dan Sembako yang sudah tidak layak, maka Pemdes dapat mencoret data tersebut di aplikasi SIKS NG Desa berdasarkan hasil Musyawarah Desa.
Kemudian, jika ditemukan warga yang memiliki kartu KKS PKH tapi sudah tidak ada saldo, maka dipastikan data warga tersebut masuk pada data anomali yang bansosnya di nonaktifkan oleh Kemensos. Solusinya cek dan perbaikan data di aplikasi SIKS NG Desa dan usulkan kembali Bansosnya.
Selanjutnya, masih kata Korkab PKH Kuansing, untuk menentukan sebuah keluarga miskin atau tidak, layak dapat bansos atau tidak maka dapat dilakukan dengan cara Musdes antara Kades, BPD, Perangkat, Kadus, RT, RW, Ninik Mamak, Karang Taruna, Ketua Pemuda, Tokoh Masyarakat, Pendamping Sosial PKH, TKSK, Babinkamtibmas dan Babinsa.
" Silahkan Musdeskan secara bersama data penerima Bansos. Coret yang sudah tidak layak, pertahankan yang dianggap masih layak, dan usulkan warga yang belum masuk DTKS maupun yang belum mendapat Bansos," tutup Korkab PKH.


Komentar Via Facebook :