Kapolres Pimpin Langsung Penindakan PETI di Muaro Sentajo, 18 Unit Rakit Dirusak dan Dibakar

Kapolres Pimpin Langsung Penindakan PETI di Muaro Sentajo, 18 Unit Rakit Dirusak dan Dibakar

KUANSING, RANAHRIAU.COM - Menindaklanjuti informasi dari media, Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, Sik., MH., Pimpin langsung penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), di Desa Muaro Sentajo.

Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Pangucap Priyo Soegito, Sik, MH, Senin (01/05/2023) siang, berhasil menemukan 18 unit rakit PETI, yang beroperasi di lahan seluas kurang lebih 6 hektar.

Kemudian polisi juga sudah mendata Pemilik lahan tempat beroperasinya PETI tersebut, yakni IK (46) dari pulau komang, EP (48) dari pulau komang, M (37) dari muaro sentajo dan PT (57) dari pulau komang.

Diketahui, 18 unit rakit PETI  tersebut beroperasi tepat di aliran Sungai Lintang Dusun Pasongik Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi. 

Dengan beroperasinya belasan PETI di aliran Sungai Lintang, menyebabkan air sungai berubah warna menjadi coklat. Masyarakat kesulitan untuk mendapatkan air bersih karena air sungai sudah tercemar, sehingga Masyarakat menjadi resah.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, Sik, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, SH., MH., dalam keterangan resminya mengungkapkan bahwa, Operasi penertiban tersebut bukan untuk menghentikan masyarakat mencari nafkah di sektor pertambangan, namun lebih pada penegakan hukum atas kegiatan penambangan Ilegal.

" Kami tidak akan menertibkan pelaku tambang yang memiliki izin resmi. Saya paham, sebagian masyarakat yang selama ini menaruh harapan di sektor pertambangan menjadi resah, namun itulah namanya hukum yang harus ditegakkan seadil-adilnya," tegas Kasat AKP Linter.

Kasat Reskrim itu juga menginginkan masyarakat Kuansing sejahtera sehingga mampu mencukupi kebutuhan sandang, pangan, dan papan, tetapi mencari nafkah dengan tidak melanggar ketentuan hukum. 

" Pada prinsipnya, Polisi tidak akan melarang masyarakat melakukan kegiatan pertambangan emas, tetapi harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku seperti adanya surat izin yang sah serta tidak melakukan kegiatan penambangan di kawasan terlarang," pungkasnya

Sementara itu, Jefriyoni, salah seorang warga juga ikut mengomentari persoalan PETI di lokasi dimaksud. Ia memberikan support kepada aparat kepolisian supaya aktivitas PETI di Sungai Lintang itu diihentikan.

Sebab, kata dia, masyarakat yang tinggal di bagian hilir sudah resah dengan kondisi sungai seperti itu karena airnya tak bisa digunakan.

" Gasss..! Kalau polri betul-betul ingin memusnahkan, dijamin bisa habis dan berhenti. Paham lah kita semuanya. Air sungai di Sentajo itu sudah hitungan tahun nggak pernah Jernih lagi. Kami yang tinggal di bagian hilir yang merasakan dampaknya," tulis Jefriyoni.

Editor : Eki Maidedi
Komentar Via Facebook :