Jual Baket Excavator dan Ponton Hasil Curian, Empat Pelaku Digulung Polisi

Jual Baket Excavator dan Ponton Hasil Curian, Empat Pelaku Digulung Polisi

Barang bukti Baket alat berat Excavator dan Ponton hasil curian

KUANSING, RANAHRIAU.COM - Aksi nekad empat pelaku yang melakukan transaksi jual beli Baket alat berat Excavator, dan Ponton hasil curian di Desa Rambahan, Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD) terungkap dalam sekejap.

Polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka, termasuk barang bukti yang telah dijual kepada penampung barang rongsokan di Desa Sako, Kecamatan LTD juga ikut disita.

Kapolsek Logas Tanah Darat IPTU Dodi Hajri, SH, kepada wartawan mengatakan, ke-empat tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus tersebut adalah AT (53), S (50) Y (40), dan R (46) tahun.

Kronologis pengungkapan kasus tersebut kata Kapolsek, berawal ketika pemilik Baket Excavator dan Pontoon, R (53), Selasa (28/3) mendapat kabar dari pengawas lapangan HF, bahwa Baket Excavator dan Pontoon sudah hilang. Kemudahan, pada hari Rabu (29/03) korban pergi ke tempat penampungan barang bekas untuk berpura-pura membeli angin gas (untuk pengelasan).

"Ditempat penampungan itu, korban melihat ada potongan-potongan besi yang korban duga kuat adalah milik korban yang hilang yaitu 1 (satu) unit Baket alat berat Excavator merk XMG dan 1 (satu) unit pontoon, terletak di penampungan barang bekas tersebut," jelas Kapolsek LTD IPTU Dodi.

Lebih lanjut Dodi menjelaskan, Korban sempat menanyakan kepada seorang perempuan di tempat pengumpulan barang rongsokan tersebut, namun perempuan itu mengaku tidak mengetahui barang tersebut dari siapa.

Tidak puas sampai disitu, pada hari kamis (30/03) korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek LTD untuk dilakukan pengusutan. Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek LTD Iptu Dodi Hajri, SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Edu Lesmon Hutagaol beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.

Dengan sigap reskrim polsek LTD yang dipimpin Aipda Edu Lesmon Hutagaol langsung mendatangi tempat pengumpulan barang bekas yang berada di Desa Sako dan mengamankan dua orang tersangka di tempat yang sama, sekaligus barang bukti.

" Tersangka S dan AT terlibat dalam pengambilan dan sekaligus penadah hasil curian berhasil diamankan di tempat pengumpulan barang rongsokan. Setelah dilakukan pengembangan, personel berhasil mengamankan Y di kediamannya di Desa Teratak Baru Kecamatan Kuantan Hilir, kemudian R di kediamannya di Desa Sikijang Kecamatan Logas Tanah Darat," terang IPTU Dodi.

Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa 1 unit baket alat berat excavator merk XMG yang sudah terpotong-potong, kemudian 1 unit pontoon tarik untuk mengakut kayu balak yang sudah terpotong- potong, dan 1 unit mobil pick up L300 warna hitam.

"Keempat pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 jo 55,56 jo 480 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," tutup Dodi.

Editor : Eki Maidedi
Komentar Via Facebook :