Senator Dailami Desak Jokowi Cabut larangan Buka Puasa Bersama

Senator Dailami Desak Jokowi Cabut larangan Buka Puasa Bersama

Foto: Ist

JAKARTA, RANAHRIAU.COM- Anggota DPD RI Dailami Firdaus mengkritisi imbauan Presiden Joko Widodo kepada seluruh jajaran pemerintahan untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama. Dailami menilai, alasan pelarangan kegiatan buka puasa bersama karena di Indonesia masih tahap penanganan Covid-19, dan masih masa transisi dari pandemi menuju endemi, jelas sangat mengherankan. "Ini sangat aneh, apalagi disangkutkan dengan Covid-19. Sebenarnya pemerintah maunya apa?" tanya Dailami dalam keterangannya, Kamis (23/03/2023).

Senator asal DKI Jakarta ini melihat, sebelum bulan suci Ramadan, semua kegiatan berlangsung aman-aman saja tanpa ada gejolak apapun.  "Konser musik yang menghadirkan puluhan ribu dan berdesakan pun tidak ada larangan, bahkan para pejabat turut menghadiri," kata Dailami.

Lalu kenapa untuk kegiatan yang positif saat bulan Ramadan, yang salah satunya kegiatan berbuka puasa bersama malah dilarang. "Seperti ada kekhawatiran yang luar biasa. Padahal dalam kegiatan berbuka puasa orangnya terbatas dan tertib," kata Dailami.

Dailami menekankan justru di momen berbuka puasa bersama itulah para pemimpin dan pejabat menjadi lebih dekat dengan masyarakat dan dapat secara langsung mengetahui kondisi masyarakat. Dailami juga mengingatkan dalam ajaran Islam, berbuka puasa bersama memiliki nilai ibadah dan positif.

https://bit.ly/RamadanBerbagi_RanahRiau

Dalam hadis Rasulullah SAW disebutkan, "Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga" (HR. Tirmidzi no. 807, Ibnu Majah no. 1746, dan Ahmad 5: 192, Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadis ini shahih).


Karena itulah Dailami mendorong pemerintah agar segera mencabut atau membatalkan surat edaran tersebut. "Hal ini agar tidak menjadi bola liar di masyarakat. Mari berikan umat Islam kesejukan dalam beribadah agar kami tenang dan khidmat," demikian Dailami. Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Kabinet RI nomor R.38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.

Dimana ada tiga poin yang jelas terlihat diskriminasi terhadap umat islam dalam menjalankan ibadah puasa dibulan Ramadhan 1444 H ini, yaitu:

1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.

Surat perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga. Sekedar diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan 1 Ramadan 1444 H jatuh pada 23 Maret 2023.
 

Editor : Abdul
Sumber : rmoldkijakarta.id
Komentar Via Facebook :