Audit Selesai, Kejari Kuansing Akan Segera Menetapkan Tersangka
KUANSING, RANAHRIAU.COM - Penanganan dugaan korupsi yang terjadi di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuansing, masih ditangani oleh Korps Adhyaksa setempat.
Adapun dugaan rasuahnya yakni, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Tahun Anggaran 2019 yang diduga fiktif di instansi tersebut.
Kejari Kuantan Singingi, dikabarkan telah menerima hasil audit perkara dugaan SPPD Fiktif di BPKAD Kuansing, tersebut pekan ini.
Hal itu diakui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Nurhadi Puspandoyo, SH., MH melalui keterangan tertulisnya kepada ranahriau.com. Ahad (28/8/2022) siang.
"audit sudah selesai, dalam waktu dekat tinggal menetapkan tersangka," ujar Nurhadi
Kendati hasil audit telah keluar, Nurhadi Puspandoyo, sepertinya masih enggan menyebutkan berapa nominal kerugian dari hasil audit tersebut.
"Nanti, untuk pastinya saya cek lagi. Yang jelas, auditnya baru Minggu ini selesai," pungkas Nurhadi.


Komentar Via Facebook :