Camat Kuantan Mudik Akan Fasilitasi Permasalahan Lahan di Air Buluh yang Dilaporkan ke Polda Riau
KUANSING, RANAHRIAU.COM - Sehari pasca dilaporkan nya oknum kepala Desa Air Buluh berinisial AN ke Direskrimsus Polda Riau, Pemerintah kecamatan Kuantan Mudik lantas mengirim surat kepada Hainur Sadat (pelapor perusakan hutan lindung).
Surat undangan tersebut berbunyi akan memfasilitasi terkait permasalahan lahan di Desa Air Buluh, yang dilaporkan oleh Hainur Sadat ke Direskrimsus Polda Riau, Kemarin. Senin (6/6/2022) di Pekanbaru.
Kepada ranahriau.com Hainur Sadat mengaku tidak akan hadir memenuhi undangan pihak kecamatan. Karena, Ia telah dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari yang sama oleh pihak KPH Kuansing besok, Rabu (8/6/2022).
" Ini kan persoalan hukum antara AN dengan Negara. Karena yang dirambah itu hutan lindung, bukan kebun saya. Jadi, tidak ada kaitannya dengan persoalan pribadi saya dengan AN," ucap Sadat.
Sementara itu Camat Kuantan Mudik, Sadarisna, dikonfirmasi ranahriau.com membenarkan hal tersebut. Pihaknya akan memanggil Hainur Sadat terkait permasalahan lahan di Desa Air Buluh.
"Benar, kami akan menanyakan secara langsung kepada Sadat, seperti apa permalasahan sebenarnya. Kalau persoalan hukum, ya silahkan lanjut. Kami tidak akan mencampuri proses hukum," katanya.


Komentar Via Facebook :