Oknum Kades di Kuansing Resmi Dilaporkan ke Polda Riau Terkait Perusakan Hutan Lindung
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM - Oknum kepala desa di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) berinisial AN resmi dilaporkan Hainur Sadat ke Direskrimsus Polda Riau, Senin (06/06/2022) siang.
AN dilaporkan terkait kasus perusakan hutan lindung menggunakan alat berat jenis Excavator di areal Desa Air Buluh Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi
Laporan tersebut diterima langsung oleh Bamin siaga 3 SPKT Polda Riau, Bripka SM. HUTABARAT, ST di ruangan SPKT Polda Riau, Senin (06/06) siang.
"Hari ini resmi saya laporkan ke Polda Riau. Kades tersebut saya laporkan terkait kasus perusakan kawasan hutan lindung di areal Desa Air Buluh," ucap Sadat.
"Kita berharap pihak kepolisian di Polda Riau, mengusut tuntas kasus ini dengan bukti-bukti yang telah kita lampirkan," pungkas Hainur Sadat.
Sebelumnya, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kuansing, Abriman mengaku telah melakukan pengecekan ke lokasi hutan lindung yang dirusak.
"Anggota kami sudah turun ke lokasi. Lebih kurang lima hektar yang sudah dirusak," ujar Abriman kepada wartawan (30/05/2022) mengakui


Komentar Via Facebook :