KNPI Riau Segera Laporkan Anggota DPRD Koalisi Sanjai ke Polda dan Kejati Riau

KNPI Riau Segera Laporkan Anggota DPRD Koalisi Sanjai ke Polda dan Kejati Riau

PEKANBARU - Gonjang-Ganjing terkait pemilihan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) ternyata sampai ditelinga pengurus Induk Organisasi Kepemudaan tertua di negeri ini, yakni Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau.

Induk Organisasi Kepemudaan itu Mencium Aroma Busuk pasca tersiarnya istilah Koalisi Sanjai yang dilakukan oleh 5 (lima) Fraksi di Kantor DPRD Kuansing, yang disinyalir, Koalisi yang dimaksud adalah bahagian dari Karya Akbar Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Kuansing, H. Suhardiman Amby, Ak., MM

Namun justru kenyataannya, Karya Akbar yang dimaksud masuk dalam Kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yakni terang-terangan menyusun siasat untuk menerbitkan Nota Penolakan AKD, sehingga Kedaulatan Rakyat di Hina, dengan terang-terangan membuat Pernyataan Sikap secara Tertulis untuk tidak akan menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sekaligus Wewenang sebagai Wakil Rakyat, yakni tidak mengikuti segala bentuk Persidangan di Gedung DPRD Kuansing.

Namun apa yang terjadi, Terbukti Surat Pernyataan Sikap secara Tertulis yang disampaikan oleh Kelima Fraksi (Koalisi Sanjai) untuk tidak mengikuti segala bentuk Persidangan yang masuk dalam unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

"Bagi kami, selain masuk dalam Kategori Perbuatan Melawan Hukum, Para Anggota Dewan yang tergabung didalam Kelima Fraksi (Koalisi Sanjai) tersebut benar-benar telah Menjadi Penghianat atas Kedaulatan Rakyat yang telah memilihnya. Siapapun orangnya, wajib menandai bahwa Partai dari Kelima Fraksi tersebut telah Merugikan Kepentingan Rakyat" ungkap Larshen Yunus, Ketua DPD KNPI Provinsi Riau.

Ketua DPD KNPI tingkat Provinsi termuda se-Indonesia itu juga menegaskan, bahwa temuan atas penerimaan hak, namun tak menjalankan kewajiban telah sangat jelas melanggar hukum.

"Dengan diterimanya segala bentuk gaji ataupun tunjangan, maka aspek kerugian keuangan negara berlaku, para Anggota Dewan yang melakukan hal itu wajib di proses sekaligus ketua partainya wajib memberikan sanksi tegas pemecatan secara permanen," ucapnya

Dikatakan Yunus, bahwa Penolakan terhadap Keputusan yang diambil dalam rapat paripurna DPRD Kuansing pada tanggal 1 April 2022 dengan agenda pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sisa masa jabatan: 2019-2024 Tidak Dapat dijadikan dasar oleh pimpinan dan anggota DPRD Kuansing yang tergabung dalam ke-lima Fraksi tersebut untuk tidak melaksanakan Tugas Pokok dan Wewenangnya sebagai wakil rakyat.

Karena menurut Yunus, justru hal tersebut terpenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum yang diperkuat dengan Pasal 178 ayat 3 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yakni: Gaji atau Tunjangan akan dikeluarkan apabila segala sesuatu yang terkait dengan Kewajiban di Tunaikan!!! sebaliknya, kalau Hak diterima namun Justru Kewajiban tak dijalankan, maka Undang-Undang terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berlaku.

Hingga berita ini dimuat, media ini menerima informasi yang bersumber dari DPD KNPI Provinsi Riau, terkait Barang Bukti (BB) Surat Pernyataan Sikap dari Kelima Fraksi yang ditujukan ke meja Ketua DPRD Kuansing.

Surat yang terang-terangan tidak akan Menjalankan Tupoksi oleh para anggota DPRD yang tergabung dalam koalisi 'Sanjai' itu segera dijadikan Barang Bukti Permulaan, agar Aparat Penegak Hukum (APH) baik itu unit Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit RESKRIMSUS) Polda Riau maupun di meja Asisten Pidana Khusus (ASPIDSUS) Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Riau.

Selain itu, Larshen Yunus juga telah menerima Laporan dari beberapa Kelompok Masyarakat Kuansing yang mengumpulkan beberapa berkas, Bukti Penerimaan Gaji dan atau Tunjangan oleh para Anggota Dewan di 5 Fraksi tersebut.

"Wakil Rakyat kok mental seperti itu. Hak tetap diterima, tapi bisa-bisanya pake surat bilang tak ingin ikuti setiap Rapat, Wallahuallam Bissawab" sesal Larshen Yunus Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu.

"Tolong Kami Pak Kapolda, Bantu Kami Pak Kajati Riau! Insya Allah Hari Senin Besok Kami Sampaikan Laporannya secara Resmi. Bagi kami Niat ini tetap sama, yakni Konsisten Menghadirkan Keadilan, Ikhtiar memperbaiki Negeri" akhir Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, seraya menutup pernyataan persnya, Sabtu (14/5/2022).

Editor : Eki Maidedi
Sumber : Rilis
Komentar Via Facebook :