BC Bengkalis Gagalkan Penyeludupan Peredaran 40 Kg dan 9 Kg Narkotika Jenis Shabu dari Malaysia

BC Bengkalis Gagalkan Penyeludupan Peredaran 40 Kg dan 9 Kg Narkotika Jenis Shabu dari Malaysia

Foto : Press Release di Polda Riau Bersama Bea Cukai Kanwil Riau, Jumat (17/9/2021).

BENGKALIS, RANAHRIAU.COM - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis, berhasil melakukan penggagalan upaya penyelundupan dan pengedaran barang larangan berupa narkoba jenis shabu-shabu sebanyak 40 bungkus seberat 40 Kg dan 9 bungkus seberat 9 Kg.

Berdasarkan NOMOR:PERS 07/WBC.03/KPP.MP.04/2021 Penindakan 40 bungkus dan 9 bungkus narkotika jenis shabu-shabu, pada Rabu, (9/9/2021). 

Hal ini disampaikan Kakan Ony, upaya ini berhasil diungkap bersama dengan tim gabungan Kantor Wilayah DJBC Riau, Satres Narkoba Polres Bengkalis dan Satpolair Polres Bengkalis. 

Kakan BC Bengkalis Ony menuturkan, pada penindakan ini diawali dengan adanya informasi yang dikumpulkan dan didapat oleh KPPBC TMP C Bengkalis dan Satres Narkoba Polres Bengkalis tentang adanya rencana pemasukan narkoba jenis methampetamin ke Pulau Bengkalis dari Malaysia. 

Atas informasi tersebut, kemudian dilakukan pembentukan tim gabungan terdiri dari tim darat dan tim patroli laut. Pada (6/9/2021), tim patroli laut melaporkan terdapat Speedboat yang keluar melalui wilayah Bengkalis menuju Selat Malaka. 

"Pada (8/9/2021), tim darat mendapat informasi bahwa akan ada penyerahan barang diduga narkoba kepada seseorang di daerah Dumai. Tim kemudian bergerak cepat melakukan pemantauan intensif di sekitar pelabuhan roll on - roll off (RoRo) Bengkalis dan Sungai Selari Pakning," ungkap Ony, Jumat (17/9/2021).

Lalu, tim darat mendapati target yang dicurigai menggunakan sepeda motor dan berhasil melakukan penindakan terhadap RD dan 2 orang temannya serta mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat ±40 Kg yang dibungkus kardus berisi bungkusan coklat. 

Dan pada (13/9/2021), tim lalu melakukan pengembangan atas penindakan tersebut dan mendapat informasi akan ada pemasukan kembali narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Bengkalis. 

Atas informasi tersebut, tim bergegas melakukan upaya penggagalan dan mendapati kurir yang membawa barang larangan tesebut telah menyeberang dari Pulau Bengkalis menuju Pekanbaru. 

"Kurir tersebut diduga akan melakukan transaksi di sekitar Kecamatan Sidomulyo," kata Ony.

Selanjutnya, tim melakukan pemantauan dan didapati barang mencurigakan di tempat sampah dan didapati seseorang yang akan mengambil tas tersebut. 

Kemudian tim bergerak cepat mengamankan orang tesebut yang berinisial WY, dan barang bukti tas berisi 9 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat ±9 Kg.

"Atas penindakan tersebut, barang bukti beserta tersangka diamankan oleh tim untuk dibawa menuju Polres Bengkalis untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," akhirinya.

Tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Eriz
Komentar Via Facebook :