Ribuan Bungkus Rokok Ilegal dari Batam Diamankan Bea dan Cukai Bengkalis
BENGKALIS, RANAHRIAU.COM - Ribuan bungkus rokok dari Batam (Kepri) tanpa cukai telah diamankan oleh pihak Bea dan Cukai Kabupaten Bengkalis melalui Kapal RoRo Batam-Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis.
Kepala Bea dan Cukai (BC) Bengkalis Ony Ipmawan dikonfirmasi membenarkan, bahwa telah mengamankan ribuan batang rokok tanpa dilekati Pita cukai tersebut. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (18/6/2021) berlokasi di Pelabuhan Sungai Selari, Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
"Penindakan itu terhadap salah seorang penumpang pada sarana pengangkut KMP. Citra Mandala Abadi yang kedapatan sedang membawa 150 slop rokok atau sebanyak 28.200 batang rokok tanpa dilekati pita cukai," terang Ony Ipmawan didampingi KP2P Tamrizi, kepada wartawan, Senin (21/6/2021).
Dikatakannya lagi, penindakan ini dilakukan saat pelaksanaan tugas pengawasan terhadap kedatangan sarana pengangkut kapal RoRo Batam-Sungai Pakning.
"Penindakan rokok ilegal ini karena merupakan bentuk pelanggaran Undang-Undang No.39 Tahun 2007 tentang Cukai," ujarnya.
Selanjutnya Ony mengungkapkan, atas penindakan tersebut, telah diamankan barang bukti berupa rokok dengan merk Wanted Merah 40 slop, merk Wanted Abu Abu 40 slop, merk Luffman Merah 25 slop, merk MBS 20 slop, dan merk Hmild 25 slop tanpa dilekati pita cukai.
"Semua barang bukti ini sudah dibawa ke kantor Bantu Bea dan Cukai Sungai Pakning untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ," akhirinya.***(ril/tim).
Komentar Via Facebook :