Diduga lalai dalam penerbitan SK Plt Dinkes, kinerja BKSDM Kampar dipertanyakan
KAMPAR, RANAHRIAU.COM- Jabatan Pelaksana tugas (PLT) Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, di duga sudah melanggar surat Edaran Nomor 2 tahun 2019 peraturan Badan Kepegawaian Negara, sehingga Kepala Badan kepegawaian (BKD)kabupaten mengeluarkan SK PLT Dinas kesehatan kabupaten Kampar untuk ketiga kalinya.
Pelantikan (Rahmat ) sebagai Pelaksana Tugas PLT di dinas kesehatan Kampar, yang di selenggarakan pada tanggal 20 April 2021 sesuai SK Pertama yang di keluarkan oleh kepala kepegawaian kabupaten Kampar, semua kegiatan Administrasi yang berkaitan dengan Dinas kesehatan sah secara Dinas di tandatangani oleh Rahmat selama 3 (Tiga) bulan kedepan tepatnya pada bulan Juli 2021 berdasarkan peraturan Badan kepegawaian negara.
Setelah berakhirnya SK PLT yang Pertama bulan Juli 2021 dapat di perpanjang SK kedua dengan masa waktu 3 (tiga) bulan kedepan sejak di tetapkan Oleh kepala (BKD) SK PLT kedua pada bulan Juli 2021 di perkirakan akan berakhir sampai bulan Oktober 2021, dengan di terbitkan SK kedua Secara Sah ,maka semua keputusan Administrasi yang berkaitan dengan kegiatan Dinas kesehatan sah di tandatangani PLT Dinas kesehatan Rahmat.
Sementara itu PLT dinas kesehatan Rahmat saat di jumpai Senin 15/01- 2022 lalu Hanya menerima surat perpanjangan dari atasan dan selebih tidak mengetahuinya. ''Benar saya hanya menjalankan tugas , melalui perpanjangan surat dari Badan kepegawaian, Lebih jelas tanyakan ke BKD yang sekarang menjadi BKSDM'', ungkapnya
Perlu diketahui bahwa SURAT EDARAN NOMOR 2/SE/VII/2019 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan pelaksana tugas dalam ASPEK kepegawaian yang di keluarkan Badan kepegawaian Negara Indonesia, jelas diatur pada poin 11 (sebelas) yang berbunyi, pegawai negeri sipil yang di tunjuk sebagai pelaksana tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat di perpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
Namun faktanya, SK PLT Dinas kesehatan kabupaten Kampar, Provinsi Riau, telah di keluarkan Badan kepegawaian bulan Oktober 2021,akan tetapi sampai hari ini Jum'at tahun 2022 kepala dinas kesehatan masih di pimpin oleh Rahmat sebagai pelaksana tugas artinya sudah tidak sesuai dengan SURAT EDARAN NOMOR 2/SE/VII/2019.
Apakah Administrasi keputusan Yang di tandatangani (Rahmat) PLT Dinas kesehatan dari bulan Oktober 2021 sampai Januari 2022 ini legal atau Ilegal?
Pewarta RanahRiau.com sudah berulang kali Mengkonfirmasi Kepaka badan kepegawaian sumber daya manusia BKSDM (Zulfahmi) Kabupaten Kampar baik melalui telepon dan melalui WhatsApp tidak mau balas, kepala badan sumber daya manusia BKSDM (BKD) namun jawaban yang jelas tidak ada dari Kepala Badan kepegawaian sumberdaya manusia BKSDM (BKD) Kabupaten sampai berita ini di tanyangkan.
Ada apa dengan Kepala Badan kepegawaian sumber daya manusia Kabupaten Kampar ? Untuk di ketahui
Undang undang tahun no 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara Undang undang no 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintah Dan di sertai peraturan pemerintah No 11 tahun 2017 tentang menejmen pegawai negeri sipil.


Komentar Via Facebook :