Pembangunan Puskesmas Kampar Kiri Tak Selesai, Kontraktor Angkat Bicara

Pembangunan Puskesmas Kampar Kiri Tak Selesai, Kontraktor Angkat Bicara

Gedung Puskesmas Kampar Kiri Riau yang tidak selesai

Pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang berlokasi di Kampar Kiri Kabupaten Kampar Riau tak kunjung selesai. Pasalnya, Pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar tidak melanjutkan atau Putus kontrak dengan PT. Surya Mega Jaya.

KAMPAR, RANAHRIAU.COM - Terkait hal ini, dr. Zulhendra selaku PPK Dinas Kesehatan Kampar mengatakan, terkandalanya pelaksanaan pembangunan Puskesmas tersebut, di sebabkan Kontraktor tidak mampu mengejar waktu yang sudah di sepakati dalam kontrak.

"Sebelumnya kami sudah  berupaya  menjalin komunikasi yang baik melalui telpon seluler maupun secara tatap muka, langsung dengan Direktur PT Surya Mega Jaya, Kontraktor pelaksana kegiatan pembangunan yang memenangkan tender tersebut, dalam pertemuan itu,  kami memberikan solusi agar supaya Proyek itu tetap berlanjut dengan baik, dan kami  dari  kedua belah pihak sudah sepakat Proyek ini tetap di lanjutkan, namun sayang ambang batas waktu kerja tinggal 50 hari lagi," Urainya kepada ranahriau.com, Kamis (14/1/2022) di ruang kerjanya.

Keterangan Foto : Surat Pemutusan Kontrak Dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar Riau

Ditambahkan dia, Proses pemutusan kontrak sudah melalui pertimbangan dan penilaian presentase bangunan yang sudah dikerjakan pihak kontraktor yaitu sekitar 43 persen. Artinya, kata zulhendra, pihaknya meyakini jika ditambah waktu pengerjaan pun tidak akan mampu menyelesaikan pekerjaan tersebut.

"Andaikata masa waktu di tambah 30 hari kedepan untuk melanjutkan kegiatan pembangunan, kami yakin kontraktor  tidak akan dapat mencapai sesuai harapan, maka PPK melakukan pemutusan kontrak, dan telah memberi peringatan dan pemberitahuan sebelumnya. Untuk perpanjangan tidak di berikan karena PPK berkeyakinan bahwa penyedia tidak akan mampu menyelesaiakan pekerjaan meski di beri penambahan waktu selama 50 hari karena bobot pekerjaan masih 43 persen," Ungkapnya.

Selanjutnya, masih dalam keterangan zulhendra, pihak Dinas kesehatan kabupaten Kampar, Provinsi Riau membuat Surat pemberitahuan pemutusan Kontrak yang di tujukan kepada Direktur PT Surya Mega Jaya, dan Surat pemutusan Kontrak tersebut di serahkan dan di terima oleh direktur PT Surya mega jaya di kantor dinas kesehatan.

"Pemutusan Kontrak  tersebut berdasarkan Kontrak pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Kampar Kiri nomor 440/DINKES/SDK-2/2021/10101 dengan nilai kontrak Rp 4.050.554.000 dan waktu pelaksanaan 13/12/2021  pada saat berakhir masa, Bobot/volume pekerjaan mencapai sebesar 43,078 Persen, maka pada kesempatan ini di sampaikan, Kami menyatakan memutus Kontrak pekerjaan,dan tidak memberi perpanjang waktu pelaksanaan dan membayar hasil pekerjaan sesuai Bobot yang di hitung Secara bersama sama pada tanggal 13 Desember 2021 yaitu 43,078%," Sebut zulhendra.

Maka, disambung lagi, Dengan di keluarkan Surat pemutusan Kontrak, pembangunan Gedung puskesmas Kampar kiri yang terkendala itu, pihak Dinas kesehatan beranggapan sudab tidak ada lagi masalah yang timbul di kemudian hari.

"Ini sudah tidak jadi permasalahan lagi, karena dana yang di keluarkan untuk pembangunan Gedung puskesmas Kampar kiri tersebut, Sesuai dengan bobot/volume kegiatan pembangunan yang kami hitung Secara bersama sama dengan pihak Kontraktor." Tandasnya.

Sementara itu, dari hasil konfirmasi Ranahriau.com, (20/1/2022) dengan Direktur PT. Surya Mega Jaya, Sarwanik menegaskan, Perusahaan nya sebenarnya merugi akibat pengerjaan proyek pembangunan gedung Puskesmas di kampar Kiri tersebut.

Dirinya mengatakan, Ada oknum yang menggunakan nama perusahaan yang telah mengambil uang muka sebesar 20 persen, namun tidak di setorkan kepada dirinya.

Al hasil, dikatakannya, pekerjaan tersebut tidak selesai, hingga dirinya dipanggil oleh dinas terkait untuk menyelesaikan tanggung jawab pekerjaan.

"Perusahaan saya dipinjam orang namanya pak "S" dan sekarang sudah jadi DPO, pekerjaannya tidak selesai, hingga saya dipanggil dinas, namun saya katakan akan saya selesaikan karena tidak mau merugikan negara, dengan sisa waktu sedikit tetap kami kerjakan, namun ketika dalam pengerjaan banyak barang barang kami ditarik karena belum dibayarkan alias hutang oleh pihak pertama yaitu oknum "S" tadi," Bebernya.

Meski begitu, Sarwanik menyebutkan, pihaknya tetap akan bertanggung jawab hingga tanggal 10 desember 2021, sementara kontrak habis di tanggal 13 desember 2021, dari penilaian dinas pengerjaan kontraktor hanya 43 persen.

"Pembayaran kami, dipotong DP 20 persen, uang jaminan pelaksanaan kami di klaim, meski saya sudah meminta perpanjangan, karena ada aturan untuk itu, namun pihak dinas tidak melanjutkan dengan berbagai alasan, dari kami sudah kembalikan sekitar 202 juta termasuk DP yang diambil oknum "S" itu, karena ini menjadi tanggung jawab kami," imbuhnya.

Diakhir, Kontraktor menyesalkan tidak ada perpanjangan kontrak pekerjaan, namun dirinya menegaskan tidak ada aset negara yang diambil pihaknya, karena itu hak negara.

"Kita Tidak ada mengambil aset negara, namun saya sangat menyesalkan perpanjangan tidak direalisasikan," Tutupnya.

 

 

Editor : RRMedia
Sumber : Milik Ranahriau.com
Komentar Via Facebook :