Aksi GMPS
Tidak ada rekomendasi, Satgas Covid 19 Siak diduga pilih kasih
SIAK, RANAHRIAU.COM- Sejumlah mahasiswa dan pemuda Siak yang tergabung dalam GMPS (Gerakan Mahasiswa Pemuda Siak) ingin melaksanakan kegiatan aksi unjuk rasa di kantor Bupati dan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Siak.
Kegiatan ini berdasarkan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dimuka Umum. Pada tanggal 18 Januari 2021 Pengurus GMPS sudah melayangkan surat Pemberitahuan Aksi Demonstrasi ke Polres Siak, namun ada satu syarat yang belum terpenuhi untuk melakukan Aksi demonstari yang direncanakan akan dilaksanakan pada Jum'at 21 Januari 2022 syarat itu adalah surat Rekomendasi Kegiatan dari Satgas Covid-19 Kabupaten Siak.
Muhammad Alhafiz mengatakan "Kami sudah melayangkan surat ke polres Siak, namun ada arahan dari pihak polisi untuk mengurus surat Rekomendasi kegiatan ke Satgas Covid 19, hari itu juga kami urus suratnya ke posko penanganan Covid-19 dan disana tidak ada petugas, akhirnya kami menerima informasi bahwa untuk mengurus surat rekomendasi kegiatan dari satgas Covid 19 itu di kantor Bupati siak. Besoknya pada tgl 19 Januari 2022 kami melayangkan Surat Permohonan Kegiatan Demonstarasi untuk memenuhi syarat aksi demonstrasi" ujar Muhammad Alhafiz.
Setelah melayangkan surat permohonan rekomendasi kegiatan Aksi Demonstari, pengurus GMPS menunggu surat balasan dari satgas Covid 19 Kabupaten Siak untuk mengeluarkan surat rekom terkait kegiatan aksi demonstrasi, namun sampai hari H Tanggal 21 Januari 2022 surat rekomendasinya tidak keluar.
Sulaiman selaku Presiden Mahasiswa sekaligus Koordinator Daerah Siak BEM SRI mengatakan " Kami sangat kecewa terhadap Satgas Covid 19 Kabupaten Siak, dan kami juga menilai Satgas Covid 19 Kabupaten Siak Pilih Kasih untuk mengeluarkan Surat Rekomendasi Kegiatan. Buktinya kegiatan lain bisa dikeluarkan surat rekomnya dalam waktu kurang lebih satu hari, tapi untuk kegiatan aksi unjuk rasa mengkritik pemerintah lebih dari satu hari tidak juga dikeluarkan, ini menjadi tanda tanya besar bagi kami mahasiswa dan pemuda Siak, Apakah pemerintah Siak Anti kritik ? Ini tanda tanya ya, besok kita lihat jawabannya, Kita akan layangkan kembali surat permohonan rekomendasi kegiatan Aksi demonstarsi yang akan dilaksanakan Tgl 28 Januari 2022 " tegas Sulaiman.
GMPS akan melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang yang diduga Satgas Covid 19 melakukan tindakan pilih kasih dalam mengeluarkan surat Rekomendasi Kegiatan.
"Kita Mahasiswa dan Pemuda tidak akan diam saja, tentu kita harus bersuara untuk melaporkannya, ini mencoreng nilai-nilai Panacasila yaitu Keadilan Sosial Bagai Seluruh Rakyat Indonesia. Kita berharap semua elemen masyarakat bisa menilai kinerja Pemda Siak dan mempunya hak untuk menyampaikan aspirasi berdasarkan Undang-Undang." Ujar Zulfandi pengurus GMPS sekaligus Ketua IPMKS-B (Ikatan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Siak-Bengkalis). Tegas Zulfandi.


Komentar Via Facebook :