Kembali gugat dugaan korupsi di Rohil, Ketua Formasi: Sampai jilid 100 pun kami tak akan berhenti
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Ketua Formasi DR. Muhammad Nurul Huda, SH, MH , akan mengajukan gugatan praperadilan kembali Minggu (23/01/2022), hal ini disampaikan olehnya kepada wartawan ranahriau.com disela-sela kesibukannya, Sabtu (22/01/2022).
''Benar jika tidak ada kemajuan yang substantif dari pengusutan Dugaan korupsi SPPD Fiktif Dewan Rohil awal februari 2022 Formasi Riau akan mengajukan gugatan kembali sampai Jilid III, nantinya akan ada hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan terkait penghentian penyidikan “secara materil” kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif Dewan Kabupaten Rokan Hilir 2014-2019. hakim perlu memastikan berhenti atau tidaknya penyidikan kasus tersebut'', ujarnya.
Lebih lanjut Nurul Huda mengatakan kalau nanti ada hakim yang menyidangkan tersirat seperti itulah, jadi memberikan pertimbangan berhenti atau lanjut. Formasi lah sebagai wadah Masyarakat yang fokus pada isu-isu korupsi, ingin perkara korupsi itu kan cepat diusut, tapi kalau seperti ini sampai Jilid 100 pun akan tetap diajukan. "Saya yakin nanti akan ada hakim yang mengabulkan, ketika kasus ini mangkrak, tidak bergerak-gerak dan nanti akan diambil, harus dipastikan hukum ini mau dilanjut atau dihentikan," tegasnya.
Kasus ini merupakan dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) diduga fiktif oleh anggota DPRD Rohil 2014-2019 telah dimulai penyelidikannya oleh Polda Riau berdasarkan laporan informasi nomor: R/LI-85/VII/RES/3.3.5/2018 tanggal 31 Juli 2018 lalu. penyelidikan kasus ini sudah lebih dari 3 tahun namun tidak memiliki hasil yang substantif. Hingga kini kasus tersebut belum diketahui ujung pangkalnya, termasuk tidak adanya penetapan tersangka dalam kasus tersebut, sebanyak 41 dari 45 anggota DPRD Rohil periode 2014-2019 telah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Riau. Kasus ini diawali dari temuan hasil audit BPK.
''Kami menggugat praperadilan Polda Riau dan KPK pada Mei 2021 lalu, kasus ini oleh Polda Riau dinaikkan ke jenjang penyidikan diduga ada potensi kerugian negara sebesar Rp 9 miliar. Namun hingga saat ini tidak ada kemajuan penanganan kasus tersebut'', tutupnya.


Komentar Via Facebook :