Setelah diperiksa RN diduga Pencurian Sepeda motor ditangkap Polsek Mandau

Setelah diperiksa RN diduga Pencurian Sepeda motor ditangkap Polsek Mandau

DURI, RANAHRIAU.COM- Setelah mendapatkan keterangan pengakuan dari tersangka R.N (26) warga Jl. Lintas Duri Dumai Duri XIII Desa Bumbung Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, Polsek Mandau langsung melakukan Penangkapan di kantor Polsek atas dugaan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor. 

Terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di tangkap oleh polsek mandau atas laporan korban bernama S.P (40) yang merasa dirugikan ats kehilangan kendaraan sepeda motornya, tersangka R.N (26) ditangkap Pada Hari Jumat Tanggal 24 Desember 2021 Pukul 15.00 Wib. dengan barang bukti, 1 (satu) BPKB beserta STNK sepeda motor dengan merk Honda Revo Fit, warna hitam, no. pol BM 4732 DAB, no. rangka MH1JBK117KK623358, no. mesin JBK1E-1619172 An. Supriadi. 

Menurut Kapolsek Mandau AKP Jalifer Lumban Toruan menjelaskan, Pada hari Rabu tanggal 15 September 2021 sekira pukul 09.30 Wib, TKP di Dusun Mekar Sari Desa Bathin Batuah Kecaman Mandau Kabupaten Bengkalis, Telah terjadi tindak pidana Pencurian 1 (satu) unit sepeda motor dengan merk Honda Revo Fit, warna hitam, no. pol BM 4732 DAB, no. rangka MH1JBK117KK623358, no. mesin JBK1E-1619172 An. Supriadi yang dilakukan oleh terlapor An. R.N, Kronologis kejadian sewaktu pelapor pulang dari bekerja pelapor diberitahu oleh nenek pelapor An. S.N bahwasanya sepeda motor tersebut telah di pinjam oleh terlapor, dengan alasan bahwa ia hendak pergi ke PT. Murini tetapi nenek pelapor melarang terlapor membawa, Kerena sepeda motor tersebut akan digunakan pelapor, tetapi terlapor tetap membawa sepeda motor tersebut Tanpa izin dari nenek maupun dari pelapor , Namun hingga saat pelapor membawa laporan, terlapor belum juga mengembalikan sepeda motor tersebut, dan sepeda motor tersebut sudah tidak diketahui lagi keberadaanya. pada hari selasa pelapor mendapat informasi dari adik kandung pelapor An. S.R  yang mengatakan bahwa terlapor berada di daerah sontang selanjutnya pelapor menjumpai terlapor di Sontang dan menanyakan keberadaan sepeda motor milik pelapor dan terlapor mengatakan bahwa sepeda motor tersebut sudah di jual oleh terlapor pada orang yang tidak dikenalnya di daerah Medan- Sumater Utara. 

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

Awalnya, Penyidik Polsek Mandau melakukan Penyidikan terhadap Perkara Pencurian Sepeda Motor diduga An. R.N, dari hasil Penyidikan bahwa benar telah diakui tersangka bahwa telah melakukan Pencurian Sepeda Motor milik Korban, Pada hari Jumat tanggal 24 Desember 2021 pkl 15.00 wib Penyidik Polsek Mandau mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan terhadap terduga pelaku, Team opsnal Polsek Mandau melakukan penangkapan terhadap diduga Tersangka di Kantor Polsek Mandau Jl. Jend. Sudirman Duri Kecamatan Mandau serta mengamankan Barang Bukti. 

Pelaku mengakui bahwa motor tersebut telah di jual kepada orang yang tidak ia kenal di Provinsi Sumatera Utara seharga Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Tersangka dan Barang Bukti diserahkan ke Penyidik Unit Reskrim Untuk Penyidikan Lebih lanjut.

Editor : Abdul
Sumber : Rilis
Komentar Via Facebook :