Ketua IPMTR prihatin dengan sikap Pemda kampar belum cabut izin PT RKSS yang bermasalah

Ketua IPMTR prihatin dengan sikap Pemda kampar belum cabut izin PT RKSS yang bermasalah

TAPUNG HULU, RANAHRIAU.COM- PT Riau Kampar Sahabat Sejati (RKSS) sampai hari ini masih beroperasi di desa Sukaramai kecamatan tapung hulu kabupaten Kampar, dan belum adanya pencabutan izin beroperasi dari pihak Pemda Kampar sedangkan kita ketahui perusahaan tersebut banyak mengalami cacat hukum. Muhammad Yandra Ansari Ketua Umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Tapung Raya menyampaikan keprihatinannya atas sikap ini, hal tersebut disampaikannya kepada wartawan ranahriau.com via whattsapp massanger, Sabtu (25/12/2021). 

Lebih lanjut Yandra mengatakan, Salah satu contoh permasalahan dari Pabrik Kelapa Sawit (RKSS) belum memiliki kebun untuk bahan baku PKS itu sendiri, Sesuai dengan  Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan memiliki kewajiban bahan baku 20% dari kebun sendiri sehingga beberapa ketentuan dalam Permentan Nomor 98 Tahun 2013 harus disesuaikan. ''Pengaturan tentang kewajiban bahan baku 20% dari kebun sendiri dalam Pasal 45 Ayat (2) huruf b UU Perkebunan, Permentan Nomor 29 Tahun 2016 dan Permentan Nomor 21 Tahun 2017 menunjukkan bahwa pabrik pengolahan hasil perkebunan, termasuk pabrik kelapa sawit, dalam melakukan kegiatan usaha harus mempunyai kebun sendiri untuk memenuhi sekurang-kurangnya 20% dari keseluruhan bahan baku yang dibutuhkan'', ujarnya.

Selain itu pemuda yang juga Ketua umum dari IPMTR ini mengatakan PT. RKSS ini belum merealisasikan Corporate Social Responsibility (CSR) kemasyarakat yang berada di desa sukaramai, ''padahal dijalan menuju perusahaan tersebut dapat kita temui kerusakan jalan yang parah akibat banyaknya mobil perusahaan yang mengangkut tandan buah segar. 

Oleh karena itu Yandra akan meminta kepada DPRD Kampar Komisi III untuk mengawasi dan mengevaluasi terkait izin dari perusahaan yang melanggar peraturan sudah ditetapkan. Kekecewaan yang sangat mendalam juga di sampaikan Muhammad Yandra kepada Pihak Pemda Kampar yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar terkait masalah ini belum juga direspon dengan baik padahal menyangkut kesejahteraan masyarakat. Yandra juga menyampaikan jika kalau pihak Pemda tidak juga menindaklanjuti kasus yang terjadi di sukaramai ini maka dari mahasiswa tapung raya akan melakukan audiensi dengan DPRD Komisi III Kabupaten Kampar dengan memanggil pihak perusahaan (RKSS).
 

Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :