Anang Iskandar: Baca secara utuh, jangan baca UU Narkotika secara parsial cuma pasal pidananya saja

Anang Iskandar: Baca secara utuh, jangan baca UU Narkotika secara parsial cuma pasal pidananya saja

RANAHRIAU.COM- Tidak bisa memahami UU narkotika secara parsial, hanya dengan membaca pasal pidananya saja, harus utuh, apa tujuan dibuatnya UU,  bagaimana acara penegakan hukumnya dan harus tahu apa kewajiban aparat penegak hukum agar tujuan UU tercapai.

UU narkotika dibuat oleh Pemerintah dan DPR mengacu pada Konvensi Internasional, dengan mengintegrasikan pendekatan kesehatan dan hukum pidana.

Dengan tujuannya (pasal 4) dinyatakan secara khusus yaitu:
1. Menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan kesehatan ilmu pengetahuan dan tehnologi.
2. Mencegah, melindungi dan menyelamatkan bangsa indonesia dari penyalahgunaan narkotika 
3. Memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika: dan 
4. menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalah guna dan pecandu.

Penyalah guna berdasarkan pendekatan kesehatan adalah pasien penderita sakit adiksi ketergantungan atau kecanduan narkotika, di sisi lain berdasarkan pendekatan hukum pidana, adalah penjahat (pasal 127/1) yang harus mendapatkan hukuman.

Nah, bagaimana cara menanggulangi penyalah guna ? 

Mengacu pada tujuan tersebut maka penanggulangannya dilakukan dengan mengintegrasikan kedua pendekatan tersebut, cara:
1. Penyalah guna dicegah, dilindungi dan diselamatkan melalui perintah UU untuk mewajibkan penyalah guna melakukan wajib lapor pecandu untuk mendapatkan perawatan dan/atau pengobatan melalui rehabilitasi, karena diwajibkan UU maka pelaksanaan wajib lapor biayanya ditanggung oleh APBN.

Kalau sudah melaporkan diri ke IPWL , status pidananya berubah menjadi tidak dituntut pidana (pasal 128/2), Jika setelah mendapatkan perawatan dan/atau pengobatan kemudian relapse kemudian ditangkap penyidik maka biaya rehabilitasi dibebankan pada keluarga.

2. Memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; dan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalah guna dan pecandu.

Maknanya, proses penegakan hukum dan penjatuhan hukumannya bagi pengedar, dengan hukuman pidana agar jera dengan harapan tidak mengulangi perbuatannya.

Sedangkan proses penegakan hukum terhadap penyalah guna dijamin UU mendapatkan rehabilitasi sebagai bentuk upaya paksa maupun bentuk hukuman agar sembuh dengan harapan tidak mengulangi perbuatannya.

Kalau begitu beda dong cara penegakan hukumnya ?  

Yes,  jelas berbeda. itu menjadi kewajiban penegak hukum untuk membedakan 

Apa kewajiban penegak hukum ? 

Terhadap penyalah guna, kewajiban penegak hukum adalah menjamin penyalah guna mendapatkan upaya paksa berupa rehabilitasi sebagai upaya paksa maupun rehabilitasi sebagai bentuk hukuman meskipun penyalah guna diancam dengan hukuman pidana.

Terhadap pengedar, kewajiban penegak hukum adalah memberantas peredaran gelap narkotika, mengungkap pelakunya, merampas hasil kejahatannya dengan TPPU dan memutus jaringan peredaran gelap narkotikanya.

Kewajiban penegak hukum tersebut sejak proses penyidikan, penuntutan dan pengadilan sampai penjatuhan hukumannya untuk menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi kecuali kalau penyalah guna berperan sebagai pengedar atau menjadi anggota sindikat narkotika.

Bagai mana penyalah guna dihukum penjara dan dihukum rehabilitasi biar jera  ? 

Rehabilitasi itu sebagai hukuman pengganti dari hukuman pidana, ngak mungkin seorang penyalah guna dihukum penjara dan dihukum rehabilitasi, tapi kalau penyalah guna merangkap sebagai pengedar, sangat mungkin dihukum penjara dan dihukum menjalani rehabilitasi. 

Masa menjalani rehabilitasi atas keputusan atau penetapan hakim diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman (pasal 103/2)

Salam anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Rehabilitasi penyalah gunanya dan penjarakan pengedarnya.

Penulis :  DR. H. Anang Iskandar, MH, Pegiat anti Narkotika Nasional

 

Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :