Mohon aktifkan javascript pada browser untuk mengakses halaman ini!
Ranahriau.com
Home
Hukrim
Internasional
Lifestyle
Nasional
Politik
Regional
Teknologi
Ekbis
Korupsi
Lingkungan
Mitra
Modifikasi
Sospol
Nasional
Dunia
Hukrim
Ragam
Melancong
Selebritas
Olahraga
Tekno
Info
Advertorial
Bisnis
Lifestyle
Lainnya
Bekicau
Tokoh Inspiratif
TNI POLRI
Indeks
Jasa Pembuatan SKK Konstruksi
TRENDING TOPIK :
Bubuhan banjar
Film
Banjar
Kuyank
Budaya
Hiburan
Rob
Kuala kampar
Pelalawan
Banjir
# PARSIAL
Bekicau
Kamis, 09 Desember 2021 - 11:01
Anang Iskandar: Baca secara utuh, jangan baca UU Narkotika secara parsial cuma pasal pidananya saja
RANAHRIAU.COM- Tidak bisa memahami UU narkotika secara parsial, hanya dengan membaca pasal
1