Begitu Selesai Pemeriksaan Saksi Ahli, Kejari Kuansing Segera Menetapkan Tersangka Kasus Tiga Pilar
Kepala Kejaksaan negeri kuantan Singingi, Hadiman, SH., MH.
KUANSING, RANAHRIAU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan singingi (Kuansing) tengah fokus menangani perkara dugaan korupsi pada pembangunan mega proyek tiga pilar Kuansing, Yakni, Hotel Kuansing dan Pasar tradisional berbasis modrn.
Proses Kasus kakap yang ditangani pihak kejaksaan itu telah hampir rampung, sebagaimana dikatakan Kajari Kuansing Hadiman, SH., MH. Belum lama ini kepada ranahriau.com
Oleh karena itu kata Hadiman, dirinya sangat optimis bisa menuntaskan kedua kasus kakap tersebut menjelang akhir tahun 2021.
"Kami terus menggesa proses kasus dugaan korupsi yang terjadi di pembangunan hotel Kuansing dan pasar tradisional berbasis modrn, tahun ini harus tuntas, "ujarnya
Kendati demikian, Hadiman menuturkan, dalam menangani kasus 'Tiga Pilar' saat ini mengalami beberapa kendala dalam proses pemeriksaan saksi ahli.
"kemarin, Senin, kita telah menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi Ahli, ternyata tidak hadir untuk diperiksa, tapi kami jadwalkan kembali untuk minggu depan, begitu selesai pemeriksaan terhadap saksi ahli, maka kami akan segera menetapkan tersangka," terang Hadiman
Untuk kasus pasar Modren sambung Hadiman, rekanannya juga sudah dua kali dilakukan pemanggilan bersama saksi ahli konstruksi dan ahli perbendaharaan, namun tidak juga hadir. Itulah yang menjadi kendala sekarang," tukasnya
Kendati demikian, Dengan waktu yang tidak lebih dari 30 hari lagi menjelang pergantian tahun, Hadiman Selaku pucuk pimpinan adhyaksa Kuansing, tetap optimis bisa menuntaskan kasus tersebut akhir tahun 2021.


Komentar Via Facebook :