Kejanggalan Terhadap Kelulusan PD, DPMD Bengkalis akan Kembali Lakukan penyeleksian

Kejanggalan Terhadap Kelulusan PD, DPMD Bengkalis akan Kembali Lakukan penyeleksian

BENGKALIS, RANAHRIAU.COM - Setelah dibuka beberapa pekan lalu, nama-nama yang lulus sebagai Pendamping Desa (PD) sudah diumumkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis. Namun dari pengumuman itu, masih terdapat kejanggalan terhadap kelulusan tersebut.

Kejagalan tersebut didapatkan dari nama-nama yang lulus sebagai PD dan terdapat beberapa orang yang diduga sebagai pengurus salah satu partai politik. Ini membuat salah satu peserta calon PD tidak lulus menjadi tidak senang dan heran.

Seperti yang disampaikan, Rivo Kurniawan salah satu calon pelamar PD saat ditemui wartawan menyebutkan, di dalam Permendes Nomor 40 Tahun 2021, sudah jelas di sana bahwa petugas PD tidak dibolehkan terlibat di dalam pengus partai politik.

“Pada saat pendaftaran, kami seluruh peserta PD membuat surat pernyataan dengan menyebutkan tidak terlibat aktif dalam kepengurusan atau keanggotaan partai politik dan di sana juga membubuhkan tandatangan beserta materai 10 ribu,” ujar Rivo Kurniawan Kamis (2/12/2021).

Menurutnya, di sana sudah jelas. Namun, kenapa masih ada beberpa orang yang sudah dinyatakan didapatkan masih terlibat sebagai pengurus maupun anggota di salah satu partai politik.

“Kita juga meminta kepada Dinas PMD Bengkalis harus menyeleksi kembali dari nama-nama yang sudah dinyatakan lulus, nanti malah ada masalah dibelakangan hari,” harapnya.

Terhadap persoalan itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Bengkalis, Yuhelmi saat dikonfirmasi wartawan via telepon seluler mengatakan, untuk kelulusan PD tersebut sudah diserahkan kepada pihak ketiga.  Pihaknya hanya menempelkan nama-nama di Dinas PMD saja.

“Kalau untuk kelanjutannya silahkan konfirmasi kepada pihak ketiga, yang ada tertera di dalam surat pengumuman tersebut, karena yang menyeleksi untuk PD mereka bukan pihak PMD,” ujarnya.

Yuhelmi juga mengutarakan, walaupun sudah diumumkan nama-nama yang sudah dilulus tersebut, pihak PMD Kabupaten Bengkalis akan kembali melakukan penyeleksian.

“Kalau memang ada didapati dari nama-nama, yang lulus tersebut sebagai pengurus maupun anggota partai kita akan meminta surat pengunduran diri atau mereka tinggal memilih saja. Karena mereka juga sudah membuat surat pernyataan,” ungkapnya.

Dikatakan Yuhelmi, sanksi dari pihak Dinas PMD Bengkalis jelas, jika ada nama-nama yang sudah dinyatakan lulus tersebut, karena jelas sudah ada surat pernyataan di atas materai 10 ribu.

“Ya, sanksinya itu didiskualifikasi, dengan artian digugurkan sebagai PD walaupun sudah dinyatakan lulus,” tegasnya.

Editor : Eriz
Komentar Via Facebook :