Ringankan Beban Masyarakat, Penghapusan Denda PBB-P2 Berakhir 24 Desember 2021

Ringankan Beban Masyarakat, Penghapusan Denda PBB-P2 Berakhir 24 Desember 2021

BENGKALIS, RANAHRIAU.COM - Dalam rangka meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran, Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkalis telah melakukan pemberian penghapusan sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Rabu (1/12/2021).

Kebijakan tersebut ditetapkan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 Tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Bengkalis. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2020 sampai dengan 24 Desember 2021.

Foto : Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Bengkalis, Syahruddin, SH, MM

Plt.Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkalis Syahruddin, SH, MM menyampaikan, bahwa PBB-P2 untuk mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Dan untuk informasi tagihan PBB dapat di cek melalui link http://simanjapadu.bengkaliskab.go.id/

Wajib pajak dapat melihat informasi tagihan PBB-P2 yang objeknya terletak di Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya, adapun untuk pembayaran PBB-P2 ini bisa dilakukan di sejumlah bank yang ada di Bengkalis dan ada juga beberapa aplikasi pembayaran online yang bisa memudahkan masyarakat untuk melakukan pembayaran. 

Tempat pembayaran yang bisa dimanfaatkan dan dilakukan oleh warga, diantaranya Bank Riau Kepri, Bank BNI, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Link Aja, Buka Lapak, Traveloka, Go Pay dan OVO.

Bagi Wajib Pajak bagi PBB-P2 yang tidak menggunakan kesempatan ini, maka jika telah berakhirnya program ini pada tanggal 24 Desember 2021 tetap tidak melakukan pembayaran, maka denda akan pulih seperti semula.

"Penghapusan sanksi adminstrasi ini tidak dilakukan dalam setiap tahun. Penghapusan ini baru di lakukan tahun ini dan tahun kemarin, sedangkan tahun ini karena adanya Covid-19," jelas Plt. Bapenda Bengkalis Syahruddin.

Lanjutnya, hal ini dilakukan untuk membantu meringankan beban masyarakat Kabupaten Bengkalis sehubungan adanya perpanjangan kondisi darurat pandemi Covid-19 yang berdampak pada perekonomian dan pendapatan dunia usaha. 

Pemberian penghapusan denda ini ditujukan kepada wajib pajak PBB-P2 yang memiliki tunggakan atau piutang di Kabupaten Bengkalis, data transaksi pembayaran PBB periode tanggal 1 Oktober 2020, dan sampai dengan hari ini sebanyak 7.843 transaksi, meningkat dari tahun sebelumnya.

"Syahruddin meminta kepada masyarakat yang belum membayar PBB-P2 untuk segera membayarkan sebelum tanggal jatuh tempo. Dan berharap kepada warga untuk memanfaatkan kesempatan yang baik ini karena belum tentu tahun depan kembali diadakan penghapusan sanksi administrasi,” ungkap Syahruddin.

Foto : Kepala UPT PBB-P2 Bapenda Bengkalis, Oki Farhadinata, SE

Kesempatan ini, Kepala UPT PBB-P2 Bapenda Kabupaten Bengkalis Oki Farhadinata, SE memaparkan, saat pandemi Covid-19 ini tidak hanya berdampak pada persoalan kesehatan saja, namun juga berdampak terhadap persoalan ekonomi masyarakat. 

Dengan demikian, kesulitan ekonomi masyarakat tentu juga akan berdampak terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan di Kabupaten Bengkalis.

"PAD itu, berkaitan dengan kondisi ekonomi masyarakat, jika ekonomi masyarakat baik, maka PAD juga akan mudah dipungut dan begitu juga sebaliknya," ujar Kepala UPT PBB-P2 Bapenda Bengkalis Oki Farhadinata.

Menyikapi hal itu, sesuai kewenangan Bupati Bengkalis maka dikeluarkan kebijakan penghapusan denda PBB 15 (%) persen dengan harapan masyarakat akan terbantu dan ritme penerimaan PAD tetap dapat terjaga dengan baik.

"Ia mengharapkan (Oki, red) kebijakan yang dikeluarkan ini dapat meringankan beban masyarakat dan pelaku usaha dalam menghadapi tekanan ekonomi saat ini," terang Oki.

Editor : Eriz
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT :