Diduga tak transparan, Bakal Calon Kepala Desa Banglas merasa dirugikan

Diduga tak transparan, Bakal Calon Kepala Desa Banglas merasa dirugikan

BANGLAS, RANAHRIAU. COM- Penetapan sidang pleno Bakal Calon Kepala Desa Banglas meloloskan 5 Calon kepala desa setelah melalui tahapan penelitian verifikasi berkas yang dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa Banglas bertempat di MDTA Ar Rahmah, Selasa (3/8) pagi.

Antusias kandidat yang mendaftar sebagai calon kepala desa Banglas diikuti 11 bakal calon kepala desa, 10 calon dinyatakan memenuhi persyaratan pencalonan.

Berdasarkan Peraturan Bupati No 28 tahun 2021 pasal 41 berbunyi jika Bakal Calon memenuhi persyaratan berjumlah lebih dari 5 orang maka Panitia pelaksana melakukan seleksi tambahan dengan kriteria berdasarkan bobot poin pada penilaian pengalaman kerja, tingkat pendidikan, dan tingkat usia.

Hasil rapat pleno acara seleksi bakal calon, penetapan calon, pengumuman sekaligus pencabutan nomor urut oleh Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa Banglas menuai kekecewaan oleh salah satu bakal calon kepala desa. 

"Ada kejanggalan dan tidak transparansinya panitia pada tahapan verifikasi penelitian berkas bakal calon dan kesalahan penilaian bobot poin pada saat rapat pleno," ungkap Khoirul Ilham mengawali kepada media ini.

Dikatakan Khoirul, saya sebagai bakal calon merasa dirugikan jika panita pelaksana tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

"Saya mempertanyakan informasi yang saya terima dan berkembang diisukan, bahwa salah satu balon diduga melampirkan persyaratan legalisir ijazah hasil scan yang di print dan tidak ditandatangani oleh pejabat berwenang," beber Khoirul.

Bakal calon yang dinyatakan tidak lolos oleh panitia jatuh pada urutan nomor 6, Khoirul mempertanyakan kebenaran legislasi tersebut pada saat rapat pleno namun panitia tidak mengizinkan untuk menunjukkan berkas persyaratan.

"Ya, Panitia seolah olah menutupi hasil penelitian verifikasi berkas bacalon dan dikatakan oleh panitia waktu sanggahan sudah melewati masa tahapannya," ungkapnya lagi.

Janggalnya, lanjut Khoirul, pada saat saya menyampaikan sanggahan kesalahan penilaian poin pada kriteria pengalaman kerja. Pantia pelaksana memeriksa berkas dan bisa merubah poin yang berkurang.

"Saat rapat pleno berlangsung, 5 point penilaian pengalaman bekerja dikurangi. Setelah saya meminta untuk diperiksa kembali sesuai dengan SK masa kerja, panitia mengkalrifikasi hasil point yang sebenarnya. Jika saya diamkan saja jelas ini merugikan saya," ujarnya.

Khoirul mempertanyakan netralitas dan profesionalitas panita pelaksana Pilkades agar transparan dalam menjalankan Perbup tentang penetapan calon kepala desa.

"Kita berharap fair, namun jika ada kejanggalan dan indikasi mengangkangi produk hukum Perbup, saya sebagai pihak yang dirugikan bisa melimpahkan permasalahan ini kepada kuasa hukum," ujarnya.

Sementara, Ketua Panitia Pelaksana Indra saat dikonfirmasi mengatakan tahapan penetapan dan pemilihan kepala desa sudah ditentukan Nomor 263 Peraturan Bupati. Disitu ada tahapan penelitan berkas tanggal 24 sampai 25 Juli, kemudian tanggal 25 sampai 29 penelitian berkas verifikasi serta klarifikasi, dituangkan dalam perbup untuk memberikan sanggahan atau masukan dari masyarakat. 

"Yang jelas disitulah waktu untuk menanyakan yang kira kira diragukan," Jelas Ketua Panitia Pelaksana

Ditambahkan lagi terkait dengan keraguan yang disampaikannya bacalon bahwa ada kecurigaan berkas salah satu bacalon yang melampirkan legalisir ijazah hasil scan, pihak panitia sudah berkoordinasi dengan pihak terkait yakni Dinas Pendidikan.

"Ada tahapan verifikasi dan klarifikasi, sesuai tahapan untuk ke dinas dinas terkait. Dinas pendidikan bisa membantu untuk memperlihatkan secara online melalui situs PDPT, disitu akan kelihatan," terangnya.

Terkait keabsahan legalisir yang ditandatangani oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat berwenang yang  sesuai dengan Perbup No 28 tahun 2021 pasal 4 ayat 2 huruf d, menurut Indra bukan wewenang dari pantia untuk menilai keabsahan berkas ijazah legalisir.

"Menilai keabsahan ijazah legalisir bukan ranah panitia, kita hanya menerima berkas dibuktikan menunjukkan ijazah asli. Keabsahannya ada pihak yang lebih berwenang. Kita sudah bekerja sesuai tahapan dan setiap tahapan sudah kita umumkan kepada masyarakat," tandasnya.

 

Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :