Sekda Riau jadi Tersangka Korupsi, BEM UNRI : Usut tuntas tikus Berdasi di Riau

Sekda Riau jadi Tersangka Korupsi, BEM UNRI : Usut tuntas tikus Berdasi di Riau

RANAHRIAU.COM- Ditengah memanasnya pemberitaan korupsi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan serta Menteri Sosial yang merugikan negara hingga ke angka triliunan, publik kembali digegerkan dengan ditangkap dan ditahannya Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana oleh Kejaksaan Tinggi Riau pada Selasa (22/12/2020) lalu sebagai tersangka tindak pidana korupsi sebesar 1,8 Miliar selama menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Siak.

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi S.H., M.M., M.H, kasus korupsi Sekdaprov Riau tersebut berkaitan dengan dana anggaran rutin di Bappeda Siak tahun 2014 hingga tahun 2017. Dengan kerugian negara sekitar Rp. 1,8 Miliar, modus operandi yang bersangkutan melakukan pemotongan atau keuntungan setiap pencairan sekitar Rp 1,2 miliar.

Wakil Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI Aditia Bagus Santoso menyatakan bahwa Mahkamah Agung sudah mengeluarkan PERMA 1/2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Dari sana hakim akan menggali fakta dan akan menentukan berat ringannya hukuman dari kerugian negara, kesalahan, dampak dan keuntungan yang diterima oleh Pelaku. Ia juga menambahkan bahwa korupsi yang dilakukan Yan Prana termasuk kategori sedang, maka berkemungkinan akan diganjar 8-10 tahun dengan denda 400-500 juta. Namun, perkiraan ini harus dibuktikan di persidangan dan akan ada pertimbangan lain lagi semisal alasan memperingan atau memperberatnya.

Selain kasus korupsi anggaran rutin selama menjabat sebagai Kepala Bappeda, nama Yan Prana pun terseret dalam dugaan kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial ketika menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak. Dugaan korupsi sebasar Rp. 56,7 Miliar ini terjadi pada masa pemerintahan Syamsuar kala menjadi Bupati Siak dan menyeret nama beberapa orang yang dekat dengannya seperti mantan Ketua DPRD Siak Indra Gunawan, Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setdakab SiakHendrisan, mantan Kadisdik Siak Kadri Yafis dan Yurnalis mantan Kabag Kesra Setdakab Siak. Namun, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka oleh Kejati Riau.

Melihat lingkaran kedekatan Yan Prana semasa menjabat di Kabupaten Siak dan Provinsi Riau yang tidak begitu berbeda dan dirasa itu-itu saja, maka publikpun meyakini bahwa ada pihak lain yang terlibat dan sama-sama menikmati aliran dana haram tersebut. Apalagi Yan Prana diduga sampai berusaha untuk menghilangkan barang bukti. Kita ketahui pula bersama bahwa alur koordinasi Bappeda bermuara pada Bupati, dimana pada saat itu merupakan masa pemerintahan Syamsuar yang sekarang menjabat sebagai Gubernur Riau. Hanya ada dua kemungkinan jika orang-orang dekat bisa sampai melakukan korupsi, pertama Bupati saat itu dibodoh-bodohi atau kemungkinan kedua yang harus diusut dan dibuktikan bersama. Terkait korupsi Bansos, ratusan saksi sudah dipanggil dan diperiksa oleh Kejati Riau, namun nama Syamsuar sebagai orang terdekat dan Bupati saat itu lolos, alias tidak menerima pemanggilan.

Sebelumnya, kita ketahui bersama bahwa hattrick 3 Gubernur Provinsi Riau sebelum Syamsuar terjerat kasus korupsi. Tiga gubernur Riau sebelumnya yang dijerat KPK, yakni Saleh Djasit, Rusli Zainal hingga Annas Maamun.  Ketiganya terjerat kasus korupsi berbeda. Saleh terjerat kasus pengadaan Mobil Kebakaran di masa Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno. Sedangkan Rusli Zainal dan Annas Maamun, terjerta kasus suap dan korupsi pemberian izin di sektor Kehutanan di Riau. Menanggapi hal ini, perlu dilakukan reformasi besar-besaran akan penegakan kasus korupsi Provinsi Riau. Ketegasan hukuman harusnyamemberikan efek jera agar tikus-tikus dalam lobang kekuasaan di Provinsi Riau tidak berani keluar kembali memakan jatah kekuasaan yang sejatinya hak masyarakat Riau.

Sementara itu, Menilai dari kinerja dan tangkapanyang dilakukan oleh Kejati Riau, kami mengapresiasi segala tindakan yang sudah dilakukan karena kita ketahui bersama korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus sama-sama kita berantas hingga ke akar-akarnya.Siapapun tentu tidak ingin kejahatan luar biasa berupa tindak pidana korupsi ini terjadi berulang-ulang.Maka sebagai social control serta warga negara yang baik, BEM Universitas Riau Kabinet Lentera Bertuah yangmengharapkan iklim pemerintahan dan perpolitikan nan bersih serta berintegritas, dengan ini menyatakan :

  1. Mendesak Kejati Riau agar segera mengusut tuntas kasus korupsi di Provinsi Riau terutama kasus korupsi Anggaran Rutin serta Dana Hibah dan BANSOS Kabupaten Siak hingga keakar-akarnya.
  2. Mendesak Kejati Riau memberikan tuntutan terberat kepada pelaku korupsi di Provinsi Riau.
  3. Mendukung penuh upaya pencegahan dan pembrantasan korupsi di Provinsi Riau.


Hidup Mahasiswa !

Hidup Rakyat Indonesia !


BEM Universitas Riau
 

Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :