Rudi Pasaribu VS Maria Koptiah

Dugaan Pemalsuan Tanda tangan, Dodi Wirsa Buat Dumas Ke Polda Riau

Dugaan Pemalsuan Tanda tangan, Dodi Wirsa Buat Dumas Ke Polda Riau

KAMPAR, RANAHRIAU.COM - Dilaporkan Rudi Pasaribu dengan dugaan pemalsuan tanda tangan, Kuasa Hukum Maria Koptiah, Dodi Wirsa tempuh jalur hukum.

Pasalnya, Menurut Dodi, Klien nya merasa dirugikan atas laporan yang dilayangkan oleh Rudi Pasaribu selaku penjual tanah kepada kliennya.

"Kami Keberatan dengan Laporan atau pengaduan Atas klien kami Mariatul koptiah untuk meminta keadilan dan kejelasan Atas laporan yang dibuat Rudi Pasaribu pada tanggal 1 Juli 2019 didesa kusau makmur km 73 Tapung hulu kabupaten Kampar, Rudi Melaporkan pemalsuan tanda tangan dengan terlapor Mariatul koptiah kekantor polisi resort Kampar di Bangkinang." Papar Dodi Wirsa Kepada pewarta RanahRiau.com  Rabu 11/10 2020 di Kampar.

Dodi kembali menjelaskan, Rudi Pasaribu menjadikan alat bukti KTP sebagai dasar atas dugaan pemalsuan surat tanah SKGR no 418 tanggal 2 November 2018 yang ditanda tangani oleh camat Tapung hulu pada tanggal 2 November 2018. 

"Dapat diduga tanda tangan Rudi Pasaribu yang dia tandatangani pada surat yang di keluarkan tersebut sangat berbeda dengan KTP, secara kasat mata sangat jelas tanda tangan nya di palsukan." Jelasnya.

Meski begitu, Dodi menyebut, dapat diduga Rudi Pasaribu memiliki dua tanda tangan. Sebab, dalam hal ini sangat jelas merugikan terlapor yang telah terjadi jual beli tanah secara sepakat dengan angsuran cicilan seharga 250 juta dan telah di lunasi Dengan pengetahuan kepala desa RT, RW yang uang pelunasan di titip di rumah kepala desa.

"Dengan adanya laporan Rudi Pasaribu LP/233/VII/2019/Riau/Kampar 24 Juli 2019 yang mana Rudi Pasaribu lupa dengan alat bukti surat tanah yang pernah Ia tandatangani dan tidak ada permasalahan sampai saat sekarang ini." Bebernya.

Dodi memaparkan secara detail yang menjadi dasar laporannya, adalah :

1. surat jual beli Rudi Pasaribu dengan Efendi Pasaribu tg 6 Juli 2018

2. jual beli tanah Rudi Pasaribu dengan laserus Tarigan tg 27 Juli 2018.

3. jual beli tanah Rudi Pasaribu dengan Wahid Gultom tg 20 September 2017.

4, jual beli tanah Rudi Pasaribu dengan Nasip Siswanto tg 4 September 2017.

6. Jual beli tanah Rudi Pasaribu dengan Tiur tari orang tg 20september 2017.

7. jual beli tanah Rudi Pasaribu dengan lasepus Tarigan tg 29 September 2016.

8. jual beli tanah Rudi Pasaribu dengan Rudi sipayung  24 Febuari 2020, bahwa jual beli tanah Rudi Pasaribu terhadap delapan orang tersebut tidak ada permasalahan. 

"Maka dengan ini kami telah membuat pengaduan ke institusi kepolisian dengan surat yang sudah dilayangkan pada tanggal 19 Oktober 2020, sebentar lagi akan ditindak lanjuti dengan laporan palsu atau kriminalisasi yang di lakukan oleh pelapor Rudi Pasaribu ke Polda Riau, Atas hal ini kami akan berupaya menegakkan hukum dan mencari keadilan untuk klien kami Mariatul koptiah." Tandasnya.

Terlepas dari itu, dari hasil penelusuran pewarta RanahRiau ke Tapung hulu desa kusau makmur terkait kasus ini, Ketua Rukun Tetangga (RT) 02 RW 04 dusun 3 kusau makmur, Suryono Zendato membenarkan telah terjadi jual beli tanah antara Rudi Pasaribu dengan Maria Koptiah.

"Benar ada jual beli antara Rudi Pasaribu dan Maria koptiah karena saya juga menanda tangani dari awal surat, sudah saya kordinasi dengan kepala desa, dan surat dasar lahan juga di akui kepala desa ada ditangan kepala desa." Sebutnya.

 

 

Editor : Abidah
Komentar Via Facebook :